ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus dalam tingkat ketatanegaraan dan pera...
Saved in:
| Main Authors: | , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Magister Hukum Universitas Semarang
2021-12-01
|
| Series: | Jurnal USM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1849324721828528128 |
|---|---|
| author | Ibnu Subarkah I Nyoman Nurjaya Bambang Sugiri Masruchin Ruba i |
| author_facet | Ibnu Subarkah I Nyoman Nurjaya Bambang Sugiri Masruchin Ruba i |
| author_sort | Ibnu Subarkah |
| collection | DOAJ |
| description |
Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang nota bene dapat diselaraskan dengan Contempt ofCcourt/CoC. yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan Contempt of Court, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus).
|
| format | Article |
| id | doaj-art-c6f4b605e6d24038babbdcd8f648c003 |
| institution | Kabale University |
| issn | 2621-4105 |
| language | English |
| publishDate | 2021-12-01 |
| publisher | Magister Hukum Universitas Semarang |
| record_format | Article |
| series | Jurnal USM Law Review |
| spelling | doaj-art-c6f4b605e6d24038babbdcd8f648c0032025-08-20T03:48:36ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052021-12-014210.26623/julr.v4i2.4188ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANAIbnu Subarkah0I Nyoman Nurjaya1Bambang Sugiri2Masruchin Ruba i3Universitas Brawijaya MalangUniversitas BrawijayaUniversitas BrawijayaUniversitas Brawijaya Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang nota bene dapat diselaraskan dengan Contempt ofCcourt/CoC. yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan Contempt of Court, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188Campur TanganContempt of CourtLaranganKebijakan Hukum Pidana |
| spellingShingle | Ibnu Subarkah I Nyoman Nurjaya Bambang Sugiri Masruchin Ruba i ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA Jurnal USM Law Review Campur Tangan Contempt of Court Larangan Kebijakan Hukum Pidana |
| title | ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA |
| title_full | ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA |
| title_fullStr | ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA |
| title_full_unstemmed | ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA |
| title_short | ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA |
| title_sort | arah campur tangan urusan peradilan pasal 3 ayat 2 uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman sebagai kebijakan hukum pidana |
| topic | Campur Tangan Contempt of Court Larangan Kebijakan Hukum Pidana |
| url | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188 |
| work_keys_str_mv | AT ibnusubarkah arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana AT inyomannurjaya arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana AT bambangsugiri arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana AT masruchinrubai arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana |