ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan   makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus   dalam tingkat ketatanegaraan dan pera...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ibnu Subarkah, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri, Masruchin Ruba i
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2021-12-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849324721828528128
author Ibnu Subarkah
I Nyoman Nurjaya
Bambang Sugiri
Masruchin Ruba i
author_facet Ibnu Subarkah
I Nyoman Nurjaya
Bambang Sugiri
Masruchin Ruba i
author_sort Ibnu Subarkah
collection DOAJ
description Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan   makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus   dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang nota bene dapat diselaraskan dengan Contempt ofCcourt/CoC.   yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan Contempt of Court, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus).
format Article
id doaj-art-c6f4b605e6d24038babbdcd8f648c003
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2021-12-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-c6f4b605e6d24038babbdcd8f648c0032025-08-20T03:48:36ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052021-12-014210.26623/julr.v4i2.4188ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANAIbnu Subarkah0I Nyoman Nurjaya1Bambang Sugiri2Masruchin Ruba i3Universitas Brawijaya MalangUniversitas BrawijayaUniversitas BrawijayaUniversitas Brawijaya Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan   makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus   dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang nota bene dapat diselaraskan dengan Contempt ofCcourt/CoC.   yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan Contempt of Court, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188Campur TanganContempt of CourtLaranganKebijakan Hukum Pidana
spellingShingle Ibnu Subarkah
I Nyoman Nurjaya
Bambang Sugiri
Masruchin Ruba i
ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Jurnal USM Law Review
Campur Tangan
Contempt of Court
Larangan
Kebijakan Hukum Pidana
title ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
title_full ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
title_fullStr ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
title_full_unstemmed ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
title_short ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
title_sort arah campur tangan urusan peradilan pasal 3 ayat 2 uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman sebagai kebijakan hukum pidana
topic Campur Tangan
Contempt of Court
Larangan
Kebijakan Hukum Pidana
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4188
work_keys_str_mv AT ibnusubarkah arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana
AT inyomannurjaya arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana
AT bambangsugiri arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana
AT masruchinrubai arahcampurtanganurusanperadilanpasal3ayat2uuno48tahun2009tentangkekuasaankehakimansebagaikebijakanhukumpidana