Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb).

Kekerasan dalam rumah tangga merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih terhadap orang lain yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Hal ini juga mencakup ancaman terhadap tindakan te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ronaa Khoirunnisaa, Gunawan Nachrawi
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/468
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!