Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia

Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P Lending dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P Lending di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-09-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3229
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583907475718144
author Shalsabila Putri Maharani Tambunan
Zulham Zulham
author_facet Shalsabila Putri Maharani Tambunan
Zulham Zulham
author_sort Shalsabila Putri Maharani Tambunan
collection DOAJ
description Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P Lending dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P Lending di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P Lending Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P Lending Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa Financial Technology adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).
format Article
id doaj-art-1aaaf4c68965423f9d66b9f29512642b
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-09-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-1aaaf4c68965423f9d66b9f29512642b2025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-09-019283383910.29210/12023232291617Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama IndonesiaShalsabila Putri Maharani Tambunan0Zulham Zulham1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanIndonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P Lending dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P Lending di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P Lending Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P Lending Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa Financial Technology adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3229
spellingShingle Shalsabila Putri Maharani Tambunan
Zulham Zulham
Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
title Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
title_full Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
title_fullStr Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
title_full_unstemmed Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
title_short Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia
title_sort analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3229
work_keys_str_mv AT shalsabilaputrimaharanitambunan analisispenyelesaiansengketacicilanpeertopeerlendingsyariahperspektiffatwadewansyariahnasionalmajelisulamaindonesia
AT zulhamzulham analisispenyelesaiansengketacicilanpeertopeerlendingsyariahperspektiffatwadewansyariahnasionalmajelisulamaindonesia