Published 2023-09-01
“…Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia
Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. …”
Get full text
Article