Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi

Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-06-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3111
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583954159370240
author Wahdina Aulia
Irwansyah Irwansyah
author_facet Wahdina Aulia
Irwansyah Irwansyah
author_sort Wahdina Aulia
collection DOAJ
description Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.
format Article
id doaj-art-ff160ce664d24c4f98fc853a9cfd85eb
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-06-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-ff160ce664d24c4f98fc853a9cfd85eb2025-01-28T02:15:53ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-06-019158258910.29210/12023231111557Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsiWahdina Aulia0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanPelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3111
spellingShingle Wahdina Aulia
Irwansyah Irwansyah
Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
title Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
title_full Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
title_fullStr Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
title_full_unstemmed Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
title_short Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
title_sort perlindungan ham bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3111
work_keys_str_mv AT wahdinaaulia perlindunganhambagisaksipelakuyangbekerjasamadalammemberiketeranganjusticecollaboratordalamtindakpidanakorupsi
AT irwansyahirwansyah perlindunganhambagisaksipelakuyangbekerjasamadalammemberiketeranganjusticecollaboratordalamtindakpidanakorupsi