Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi

Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-06-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3111
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.
ISSN:2476-9886
2477-0302