Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan syarat sahnya perjanjian transaksi melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini melakukan penelitian studi kepustakaan (library research). Penelitian ini mengacu pada...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aulia Fajriani Kamaruddin, Istiqamah Istiqamah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2020-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14243/9763
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849769616785539072
author Aulia Fajriani Kamaruddin
Istiqamah Istiqamah
author_facet Aulia Fajriani Kamaruddin
Istiqamah Istiqamah
author_sort Aulia Fajriani Kamaruddin
collection DOAJ
description Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan syarat sahnya perjanjian transaksi melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini melakukan penelitian studi kepustakaan (library research). Penelitian ini mengacu pada data atau bahan-bahan yang berkaitan langsung dengan topik permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian e-commercedinyatakan sah dan dinyatakan lahir saat tercapainya suatu kesepakatan mengenai objek yangdiperjanjikan, dan tidak terlepas dari apa yang telah secara dasar diamatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata dengan menggunakan media elektronik sebagai kontrak yang tidak terwujud secara tertulis. Hal ini menyangkut syarat subjektif suatu perjanjian. Pasal 333 KUHPerdata yang menyatakan cakap adalah orang dewasa, baik yang berumur 21 tahun ataupun yang telah menikah, dan anak-anak dianggap belum cakap.Transaksi e-commercedilakukan oleh pihak yang salah satunya di bawah umurdianggap sah selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan pihak yang di bawah usia tersebut paham mengenai perjanjian yang harus terpenuhi serta bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati, dan memenuhi unsur 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari perjanjian e-commerceadalah sah menuruthukum apabila memenuhi syarat perjanjian1320 KUHPerdata selama terpenuhi unsur syarat subjektif dan objektif.
format Article
id doaj-art-ef851497578442d0aec5276279dea4e1
institution DOAJ
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2020-11-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-ef851497578442d0aec5276279dea4e12025-08-20T03:03:21ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822020-11-012Vol. 2 No. 3 (2020): ALDEV401412https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14243Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah UmurAulia Fajriani Kamaruddin0Istiqamah Istiqamah1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarTulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan syarat sahnya perjanjian transaksi melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini melakukan penelitian studi kepustakaan (library research). Penelitian ini mengacu pada data atau bahan-bahan yang berkaitan langsung dengan topik permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian e-commercedinyatakan sah dan dinyatakan lahir saat tercapainya suatu kesepakatan mengenai objek yangdiperjanjikan, dan tidak terlepas dari apa yang telah secara dasar diamatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata dengan menggunakan media elektronik sebagai kontrak yang tidak terwujud secara tertulis. Hal ini menyangkut syarat subjektif suatu perjanjian. Pasal 333 KUHPerdata yang menyatakan cakap adalah orang dewasa, baik yang berumur 21 tahun ataupun yang telah menikah, dan anak-anak dianggap belum cakap.Transaksi e-commercedilakukan oleh pihak yang salah satunya di bawah umurdianggap sah selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan pihak yang di bawah usia tersebut paham mengenai perjanjian yang harus terpenuhi serta bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati, dan memenuhi unsur 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari perjanjian e-commerceadalah sah menuruthukum apabila memenuhi syarat perjanjian1320 KUHPerdata selama terpenuhi unsur syarat subjektif dan objektif.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14243/9763e-commerceperjanjiantransaksi
spellingShingle Aulia Fajriani Kamaruddin
Istiqamah Istiqamah
Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
Alauddin Law Development Journal
e-commerce
perjanjian
transaksi
title Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
title_full Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
title_fullStr Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
title_full_unstemmed Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
title_short Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
title_sort menilik keabsahan transaksi e commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur
topic e-commerce
perjanjian
transaksi
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14243/9763
work_keys_str_mv AT auliafajrianikamaruddin menilikkeabsahantransaksiecommerceyangdilakukanolehanakdibawahumur
AT istiqamahistiqamah menilikkeabsahantransaksiecommerceyangdilakukanolehanakdibawahumur