Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sahara Nasution, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-08-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3131
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583950553317376
author Sahara Nasution
Irwansyah Irwansyah
author_facet Sahara Nasution
Irwansyah Irwansyah
author_sort Sahara Nasution
collection DOAJ
description Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression), yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
format Article
id doaj-art-edaf4ebf93ab4a22b8daa9416f4e72cf
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-08-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-edaf4ebf93ab4a22b8daa9416f4e72cf2025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-08-019150050610.29210/12023231311552Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan IndonesiaSahara Nasution0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraUniversitas Islam Negeri Sumatera UtaraPresiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression), yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3131educatio, law, uinsu, hukum
spellingShingle Sahara Nasution
Irwansyah Irwansyah
Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
educatio, law, uinsu, hukum
title Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
title_full Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
title_fullStr Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
title_full_unstemmed Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
title_short Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
title_sort analisis yuridis pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan indonesia
topic educatio, law, uinsu, hukum
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3131
work_keys_str_mv AT saharanasution analisisyuridispasal218ayat1tentangpenghinaanterhadappresidenditinjaudariketatanegaraanindonesia
AT irwansyahirwansyah analisisyuridispasal218ayat1tentangpenghinaanterhadappresidenditinjaudariketatanegaraanindonesia