PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi p...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
2024-01-01
|
| Series: | IBLAM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1850110697017442304 |
|---|---|
| author | Rifki Auliya Selamat Lumban Gaol Nurlely Darwis |
| author_facet | Rifki Auliya Selamat Lumban Gaol Nurlely Darwis |
| author_sort | Rifki Auliya |
| collection | DOAJ |
| description | Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara yang serupa, sehingga dipandang menimbulkan ketidakadilan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan Disparitas Putusan Pemindanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Studi Komparatif Pendirian Dan Pandangan Mahkamah Agung R.I. Tentang Disparitas Putusan Pemindanaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan Disparitas putusan dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, kemudian secara khusus diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perma 1/2020 tentang Pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pendirian dan pandangan Mahkamah Agung R.I. tentang disparitas putusan pemindanaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada mulanya hanya melihat pada perbuatannya saja, kemudian pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu harus dibuktikan berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK; Mempengaruhi pandangan dan pendirian MA, sehingga kerugian keuangan negara harus dilihat menurut tahapan sebagaimana maksud Perma 1/2020 yaitu mengenai kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh serta keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum
|
| format | Article |
| id | doaj-art-ea8d1893098c44aab34ae004f5bbc5fd |
| institution | OA Journals |
| issn | 2775-4146 2775-3174 |
| language | English |
| publishDate | 2024-01-01 |
| publisher | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM |
| record_format | Article |
| series | IBLAM Law Review |
| spelling | doaj-art-ea8d1893098c44aab34ae004f5bbc5fd2025-08-20T02:37:47ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-01-014110.52249/ilr.v4i1.160PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA Rifki Auliya0Selamat Lumban Gaol1Nurlely Darwis 2Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaTindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara yang serupa, sehingga dipandang menimbulkan ketidakadilan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan Disparitas Putusan Pemindanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Studi Komparatif Pendirian Dan Pandangan Mahkamah Agung R.I. Tentang Disparitas Putusan Pemindanaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan Disparitas putusan dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, kemudian secara khusus diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perma 1/2020 tentang Pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pendirian dan pandangan Mahkamah Agung R.I. tentang disparitas putusan pemindanaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada mulanya hanya melihat pada perbuatannya saja, kemudian pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu harus dibuktikan berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK; Mempengaruhi pandangan dan pendirian MA, sehingga kerugian keuangan negara harus dilihat menurut tahapan sebagaimana maksud Perma 1/2020 yaitu mengenai kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh serta keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160Disparitas PutusanMahkamah AgungMerugikan NegaraStudi Komparatif |
| spellingShingle | Rifki Auliya Selamat Lumban Gaol Nurlely Darwis PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA IBLAM Law Review Disparitas Putusan Mahkamah Agung Merugikan Negara Studi Komparatif |
| title | PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA |
| title_full | PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA |
| title_fullStr | PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA |
| title_full_unstemmed | PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA |
| title_short | PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA |
| title_sort | pandangan mahkamah agung republik indonesia tentang disparitas putusan pemidanaan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara |
| topic | Disparitas Putusan Mahkamah Agung Merugikan Negara Studi Komparatif |
| url | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160 |
| work_keys_str_mv | AT rifkiauliya pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara AT selamatlumbangaol pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara AT nurlelydarwis pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara |