PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rifki Auliya, Selamat Lumban Gaol, Nurlely Darwis
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850110697017442304
author Rifki Auliya
Selamat Lumban Gaol
Nurlely Darwis
author_facet Rifki Auliya
Selamat Lumban Gaol
Nurlely Darwis
author_sort Rifki Auliya
collection DOAJ
description Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara yang serupa, sehingga dipandang menimbulkan ketidakadilan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan Disparitas Putusan Pemindanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Studi Komparatif Pendirian Dan Pandangan Mahkamah Agung R.I. Tentang Disparitas Putusan Pemindanaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan Disparitas putusan dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, kemudian secara khusus diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perma 1/2020 tentang Pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pendirian dan pandangan Mahkamah Agung R.I. tentang disparitas putusan pemindanaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada mulanya hanya melihat pada perbuatannya saja, kemudian pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu harus dibuktikan berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK; Mempengaruhi pandangan dan pendirian MA, sehingga kerugian keuangan negara harus dilihat menurut tahapan sebagaimana maksud Perma 1/2020 yaitu mengenai kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh serta keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum
format Article
id doaj-art-ea8d1893098c44aab34ae004f5bbc5fd
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-ea8d1893098c44aab34ae004f5bbc5fd2025-08-20T02:37:47ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-01-014110.52249/ilr.v4i1.160PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA Rifki Auliya0Selamat Lumban Gaol1Nurlely Darwis 2Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaTindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara yang serupa, sehingga dipandang menimbulkan ketidakadilan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan Disparitas Putusan Pemindanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Studi Komparatif Pendirian Dan Pandangan Mahkamah Agung R.I. Tentang Disparitas Putusan Pemindanaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan Disparitas putusan dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, kemudian secara khusus diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perma 1/2020 tentang Pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pendirian dan pandangan Mahkamah Agung R.I. tentang disparitas putusan pemindanaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada mulanya hanya melihat pada perbuatannya saja, kemudian pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu harus dibuktikan berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK; Mempengaruhi pandangan dan pendirian MA, sehingga kerugian keuangan negara harus dilihat menurut tahapan sebagaimana maksud Perma 1/2020 yaitu mengenai kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh serta keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160Disparitas PutusanMahkamah AgungMerugikan NegaraStudi Komparatif
spellingShingle Rifki Auliya
Selamat Lumban Gaol
Nurlely Darwis
PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
IBLAM Law Review
Disparitas Putusan
Mahkamah Agung
Merugikan Negara
Studi Komparatif
title PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
title_full PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
title_fullStr PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
title_full_unstemmed PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
title_short PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
title_sort pandangan mahkamah agung republik indonesia tentang disparitas putusan pemidanaan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara
topic Disparitas Putusan
Mahkamah Agung
Merugikan Negara
Studi Komparatif
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/160
work_keys_str_mv AT rifkiauliya pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara
AT selamatlumbangaol pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara
AT nurlelydarwis pandanganmahkamahagungrepublikindonesiatentangdisparitasputusanpemidanaanperbuatanmelanggarhukumyangmerugikankeuangannegara