Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dan merumuskan model ideal penerapannya dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana. Latar belakang penelitian bermula dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan overcapacity...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Villar Wibawa Wicaksana, Mas Putra Zenno Januarsyah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2025-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11092
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849325301645967360
author Villar Wibawa Wicaksana
Mas Putra Zenno Januarsyah
author_facet Villar Wibawa Wicaksana
Mas Putra Zenno Januarsyah
author_sort Villar Wibawa Wicaksana
collection DOAJ
description Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dan merumuskan model ideal penerapannya dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana. Latar belakang penelitian bermula dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan overcapacity, serta stigmatisasi negatif masyarakat terhadap terpidana, yang menunjukkan masih dominannya paradigma pemidanaan bersifat absolut dan sekadar pembalasan. Urgensi penelitian terletak pada perlunya kajian mendalam tentang pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum baru dalam KUHP Nasional yang mengedepankan nilai restoratif dan rehabilitatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaharuan penelitian fokus pada kajian komprehensif pidana kerja sosial dalam konteks pembaruan hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan pemidanaan bertujuan restoratif dan rehabilitatif, yang menandakan pergeseran paradigma tujuan pemidanaan, dengan model ideal penerapannya merupakan produk politik hukum pidana yang menggunakan pendekatan rasional untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sesuai mekanisme prosedural Pasal 85 KUHP Nasional.
format Article
id doaj-art-e9170687431146298e113d90e09b1e5e
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2025-05-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-e9170687431146298e113d90e09b1e5e2025-08-20T03:48:27ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052025-05-018210.26623/julr.v8i2.11092Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan PemidanaanVillar Wibawa Wicaksana0https://orcid.org/0009-0008-9740-9860Mas Putra Zenno Januarsyah 1Sekolah Tinggi Hukum BandungSekolah Tinggi Hukum BandungTujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dan merumuskan model ideal penerapannya dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana. Latar belakang penelitian bermula dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan overcapacity, serta stigmatisasi negatif masyarakat terhadap terpidana, yang menunjukkan masih dominannya paradigma pemidanaan bersifat absolut dan sekadar pembalasan. Urgensi penelitian terletak pada perlunya kajian mendalam tentang pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum baru dalam KUHP Nasional yang mengedepankan nilai restoratif dan rehabilitatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaharuan penelitian fokus pada kajian komprehensif pidana kerja sosial dalam konteks pembaruan hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan pemidanaan bertujuan restoratif dan rehabilitatif, yang menandakan pergeseran paradigma tujuan pemidanaan, dengan model ideal penerapannya merupakan produk politik hukum pidana yang menggunakan pendekatan rasional untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sesuai mekanisme prosedural Pasal 85 KUHP Nasional.https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11092Pidana Kerja SosialKUHP Nasional
spellingShingle Villar Wibawa Wicaksana
Mas Putra Zenno Januarsyah
Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
Jurnal USM Law Review
Pidana Kerja Sosial
KUHP Nasional
title Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
title_full Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
title_fullStr Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
title_full_unstemmed Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
title_short Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan
title_sort kebijakan pembaruan hukum pidana tentang pidana kerja sosial dalam kuhp nasional perspektif tujuan pemidanaan
topic Pidana Kerja Sosial
KUHP Nasional
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11092
work_keys_str_mv AT villarwibawawicaksana kebijakanpembaruanhukumpidanatentangpidanakerjasosialdalamkuhpnasionalperspektiftujuanpemidanaan
AT masputrazennojanuarsyah kebijakanpembaruanhukumpidanatentangpidanakerjasosialdalamkuhpnasionalperspektiftujuanpemidanaan