Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dan merumuskan model ideal penerapannya dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana. Latar belakang penelitian bermula dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan overcapacity...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Villar Wibawa Wicaksana, Mas Putra Zenno Januarsyah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2025-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11092
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dan merumuskan model ideal penerapannya dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana. Latar belakang penelitian bermula dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan overcapacity, serta stigmatisasi negatif masyarakat terhadap terpidana, yang menunjukkan masih dominannya paradigma pemidanaan bersifat absolut dan sekadar pembalasan. Urgensi penelitian terletak pada perlunya kajian mendalam tentang pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum baru dalam KUHP Nasional yang mengedepankan nilai restoratif dan rehabilitatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaharuan penelitian fokus pada kajian komprehensif pidana kerja sosial dalam konteks pembaruan hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan pemidanaan bertujuan restoratif dan rehabilitatif, yang menandakan pergeseran paradigma tujuan pemidanaan, dengan model ideal penerapannya merupakan produk politik hukum pidana yang menggunakan pendekatan rasional untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sesuai mekanisme prosedural Pasal 85 KUHP Nasional.
ISSN:2621-4105