Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa

Dalam proses pembelajaran Praktik klinik, mahasiswa kebidanan tidak terlepas dari konsekuensi hukum sebab selama pelaksanaan praktik klinik(PKK)terjadi interaksi antara mahasiswa dengan pasiensehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko kebidanan yang dapat merugik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Elmiati Nurdin, Abd. Rais Asmar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-08-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18769/15480
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849731834617790464
author Elmiati Nurdin
Abd. Rais Asmar
author_facet Elmiati Nurdin
Abd. Rais Asmar
author_sort Elmiati Nurdin
collection DOAJ
description Dalam proses pembelajaran Praktik klinik, mahasiswa kebidanan tidak terlepas dari konsekuensi hukum sebab selama pelaksanaan praktik klinik(PKK)terjadi interaksi antara mahasiswa dengan pasiensehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko kebidanan yang dapat merugikan pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui batas kewenangan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mahasiswa PKK pada saat terjadi risiko tindakan kebidanan yang di lakukan di rumah sakit Batara Guru Belopa. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi Pustaka, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwapembatasan kewenangan mahasiswa PKK pada saat memberikan tindakan askeb diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1069 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan yang menjelaskan bahwa “Terdapat batas kewenangan penanganan kasus dan prosedur mahasiswa yang tercantum dalam buku panduan peserta didikyang disusun oleh bagian akademik atau ketua program studi”. Namun batas kewenangan tersebut masih tidak jelas sehingga pemberian tindakan askeb tanpa bimbingan dan pengawasan sepenuhnya dari bidan dapat menimbulkan risiko medis. Selanjutnya Mahasiswa PKKmempunyai perlindungan hukum jika melakukan tindakan askeb sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP), dan teori yang telah diterima di institusi pendidikan kebidanan
format Article
id doaj-art-e8d1660114f4493e82e497f7d49bb4b1
institution DOAJ
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2022-08-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-e8d1660114f4493e82e497f7d49bb4b12025-08-20T03:08:25ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-08-014Vol. 4 No. 2 (2022): ALDEV424431https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.18769Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru BelopaElmiati Nurdin0Abd. Rais Asmar1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarDalam proses pembelajaran Praktik klinik, mahasiswa kebidanan tidak terlepas dari konsekuensi hukum sebab selama pelaksanaan praktik klinik(PKK)terjadi interaksi antara mahasiswa dengan pasiensehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko kebidanan yang dapat merugikan pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui batas kewenangan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mahasiswa PKK pada saat terjadi risiko tindakan kebidanan yang di lakukan di rumah sakit Batara Guru Belopa. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi Pustaka, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwapembatasan kewenangan mahasiswa PKK pada saat memberikan tindakan askeb diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1069 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan yang menjelaskan bahwa “Terdapat batas kewenangan penanganan kasus dan prosedur mahasiswa yang tercantum dalam buku panduan peserta didikyang disusun oleh bagian akademik atau ketua program studi”. Namun batas kewenangan tersebut masih tidak jelas sehingga pemberian tindakan askeb tanpa bimbingan dan pengawasan sepenuhnya dari bidan dapat menimbulkan risiko medis. Selanjutnya Mahasiswa PKKmempunyai perlindungan hukum jika melakukan tindakan askeb sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP), dan teori yang telah diterima di institusi pendidikan kebidananhttps://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18769/15480perlindungan hukumkebidananpraktik klinik
spellingShingle Elmiati Nurdin
Abd. Rais Asmar
Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
Alauddin Law Development Journal
perlindungan hukum
kebidanan
praktik klinik
title Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
title_full Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
title_short Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa
title_sort perlindungan hukum bagi mahasiswa kebidanan dalam praktik klinik kebidanan di rumah sakit batara guru belopa
topic perlindungan hukum
kebidanan
praktik klinik
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18769/15480
work_keys_str_mv AT elmiatinurdin perlindunganhukumbagimahasiswakebidanandalampraktikklinikkebidanandirumahsakitbataragurubelopa
AT abdraisasmar perlindunganhukumbagimahasiswakebidanandalampraktikklinikkebidanandirumahsakitbataragurubelopa