PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Pewarisan adalah proses perpindahan harta dari orang <br />yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.  Dalam<br />hukum waris di Indonesia masih berlaku pluralisme<br />hukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagai<br />bagian dari hukum perdata dalam hukum waris dik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eka Susylawati
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2015-01-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/474
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pewarisan adalah proses perpindahan harta dari orang <br />yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.  Dalam<br />hukum waris di Indonesia masih berlaku pluralisme<br />hukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagai<br />bagian dari hukum perdata dalam hukum waris dikenal<br />adanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat<br />dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Dengan<br />adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang<br />Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, pilihan<br />hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara<br />di pengadilan ditiadakan sehingga akan secara otomatis<br />akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan<br />Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.
ISSN:1907-591X
2442-3084