TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka sec...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eva Mardiana
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/450
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258263207051264
author Eva Mardiana
author_facet Eva Mardiana
author_sort Eva Mardiana
collection DOAJ
description Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti, hasil penelitian didapatkan bahwa rumusan pasal penghinaan dalam KUHP memiliki perbedaan. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah alasan penolakan diaturnya kembali pasal tersebut di masa mendatang. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih tetap relevan diatur dalam KUHP, bahwa penyusunan pasal baru mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak menyalahi nilai demokratis, pasal tersebut menjadi sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
format Article
id doaj-art-e82442850e374e64befc86e5a8ddb6dc
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-e82442850e374e64befc86e5a8ddb6dc2025-08-20T01:56:13ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-09-014310.52249/ilr.v4i3.450450TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Eva Mardiana0Universitas Al Azhar Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti, hasil penelitian didapatkan bahwa rumusan pasal penghinaan dalam KUHP memiliki perbedaan. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah alasan penolakan diaturnya kembali pasal tersebut di masa mendatang. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih tetap relevan diatur dalam KUHP, bahwa penyusunan pasal baru mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak menyalahi nilai demokratis, pasal tersebut menjadi sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/450KUHPpenghinaanpresiden
spellingShingle Eva Mardiana
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
IBLAM Law Review
KUHP
penghinaan
presiden
title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
title_full TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
title_fullStr TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
title_full_unstemmed TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
title_short TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
title_sort tinjauan yuridis terhadap delik peyerangan harkat martabat presiden dalam undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana kuhp
topic KUHP
penghinaan
presiden
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/450
work_keys_str_mv AT evamardiana tinjauanyuridisterhadapdelikpeyeranganharkatmartabatpresidendalamundangundangnomor1tahun2023tentangkitabundangundanghukumpidanakuhp