Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13 September 1999 danditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itujuga. Pasal 15 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaanpers d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Atmakusumah Astraatmadja
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Bandung 2001-06-01
Series:MediaTor
Subjects:
Online Access:http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/788
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850230514585174016
author Atmakusumah Astraatmadja
author_facet Atmakusumah Astraatmadja
author_sort Atmakusumah Astraatmadja
collection DOAJ
description Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13 September 1999 danditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itujuga. Pasal 15 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaanpers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Dewan Persbukanlah law enforcer (penegak hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral). Karenaitu kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa masyarakat”.
format Article
id doaj-art-e7bb005fa6994f87b494663c677e65be
institution OA Journals
issn 1411-5883
language English
publishDate 2001-06-01
publisher Universitas Islam Bandung
record_format Article
series MediaTor
spelling doaj-art-e7bb005fa6994f87b494663c677e65be2025-08-20T02:03:51ZengUniversitas Islam BandungMediaTor1411-58832001-06-01217780604Pers Indonesia dan Dewan Pers IndependenAtmakusumah Astraatmadja0Ketua Dewan Pers (19 April 2000-2003) dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo(LPDS). Anggota The Association for Education in Journalism and Mass Communication (AEJMC) dan anggota Majelis Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 1997-1999, 1999-2001Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13 September 1999 danditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itujuga. Pasal 15 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaanpers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Dewan Persbukanlah law enforcer (penegak hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral). Karenaitu kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa masyarakat”.http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/788Pers, Jurnalistik, Dewan Pers, Independen
spellingShingle Atmakusumah Astraatmadja
Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
MediaTor
Pers, Jurnalistik, Dewan Pers, Independen
title Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
title_full Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
title_fullStr Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
title_full_unstemmed Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
title_short Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen
title_sort pers indonesia dan dewan pers independen
topic Pers, Jurnalistik, Dewan Pers, Independen
url http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/788
work_keys_str_mv AT atmakusumahastraatmadja persindonesiadandewanpersindependen