Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru

Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat untuk sementara sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang cuti, sakit, atau tidak dapat melakukan tugasnya. Setelah Notaris Pengganti dilantik oleh MPW, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat berita acara serah terima protokol. Notaris yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dea Eling Kurniati, Elwi Danil, Yasniwati
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/633
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849726074746830848
author Dea Eling Kurniati
Elwi Danil
Yasniwati
author_facet Dea Eling Kurniati
Elwi Danil
Yasniwati
author_sort Dea Eling Kurniati
collection DOAJ
description Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat untuk sementara sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang cuti, sakit, atau tidak dapat melakukan tugasnya. Setelah Notaris Pengganti dilantik oleh MPW, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat berita acara serah terima protokol. Notaris yang menjalankan cuti harus menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, dan Protokol tersebut diserahkan ke Notaris Pengganti. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru dan bagaimana penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian, Implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, karena tidak ada pengawasan yang cukup dari Majelis Pengawas. Sementara Pasal 67 dan 68 UUJN mengatur beberapa bentuk Majelis Pengawas, kurangnya pengawasan terhadap Notaris menyebabkan Notaris dan Notaris Pengganti tidak tahu tentang ketentuan Pasal 32 UUJN, dan kebiasaan menyebabkan berita acara serah terima Protokol Notaris tidak dilaksanakan secara hukum. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Kode Etik Notaris, tetapi juga untuk memastikan bahwa notaris mematuhi peraturan undang-undang dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan masyarakat. Penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UUJN. Penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terkait Pasal 32 UUJN berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Pasal 5 huruf e. Sedangkan dalam hal kewajiban yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain maka MPW dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada MPP berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
format Article
id doaj-art-e4a83e55c08a402fa496dba6eee73fe9
institution DOAJ
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-04-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-e4a83e55c08a402fa496dba6eee73fe92025-08-20T03:10:18ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-04-019110.31933/d0b0zw38Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota PekanbaruDea Eling Kurniati0Elwi Danil1Yasniwati2Univeristas AndalasUniveristas AndalasUniversitas Andalas Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat untuk sementara sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang cuti, sakit, atau tidak dapat melakukan tugasnya. Setelah Notaris Pengganti dilantik oleh MPW, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat berita acara serah terima protokol. Notaris yang menjalankan cuti harus menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, dan Protokol tersebut diserahkan ke Notaris Pengganti. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru dan bagaimana penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian, Implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, karena tidak ada pengawasan yang cukup dari Majelis Pengawas. Sementara Pasal 67 dan 68 UUJN mengatur beberapa bentuk Majelis Pengawas, kurangnya pengawasan terhadap Notaris menyebabkan Notaris dan Notaris Pengganti tidak tahu tentang ketentuan Pasal 32 UUJN, dan kebiasaan menyebabkan berita acara serah terima Protokol Notaris tidak dilaksanakan secara hukum. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Kode Etik Notaris, tetapi juga untuk memastikan bahwa notaris mematuhi peraturan undang-undang dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan masyarakat. Penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UUJN. Penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terkait Pasal 32 UUJN berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Pasal 5 huruf e. Sedangkan dalam hal kewajiban yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain maka MPW dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada MPP berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1). https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/633ImplementasiSerah Terima JabatanNotaris Pengganti
spellingShingle Dea Eling Kurniati
Elwi Danil
Yasniwati
Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
Unes Journal of Swara Justisia
Implementasi
Serah Terima Jabatan
Notaris Pengganti
title Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
title_full Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
title_fullStr Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
title_full_unstemmed Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
title_short Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
title_sort implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di kota pekanbaru
topic Implementasi
Serah Terima Jabatan
Notaris Pengganti
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/633
work_keys_str_mv AT deaelingkurniati implementasiketentuantentangserahterimaprotokolnotariskepadanotarispenggantidikotapekanbaru
AT elwidanil implementasiketentuantentangserahterimaprotokolnotariskepadanotarispenggantidikotapekanbaru
AT yasniwati implementasiketentuantentangserahterimaprotokolnotariskepadanotarispenggantidikotapekanbaru