Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kota Semarang. Kualitas pemilu salah satunya ditentukan oleh konsistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya. Kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Pulung Abiyasa
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2019-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2266
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258960454516736
author Pulung Abiyasa
author_facet Pulung Abiyasa
author_sort Pulung Abiyasa
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kota Semarang. Kualitas pemilu salah satunya ditentukan oleh konsistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya. Kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedudukan Bawaslu semakin diperkuat dengan beberapa perubahan aturan antara lain yaitu penambahan jumlah anggota Bawaslu serta perluasan kewenangan Bawaslu. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah   bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagaimana kendala dan solusi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 103. Kendala Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kurangnya partisipasi dari masyarakat, adanya perbedaan persepsi/parameter dalam menyikapi pelanggaran pemilu, kurangnya komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Adapun solusi untuk mengatasinya adalah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan pengarahan dan dorongan terhadap masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan pemilu, melakukan koordinasi pihak terkait supaya   ada kesamaan menilai suatu kasus sehingga penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, sebab kuncinya adalah adanya kordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga, melakuan koordinasi dan komunikasi yang cukup intens dengan instansi terkait.
format Article
id doaj-art-e26a957620d74159b0ceccb7a4049a2e
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2019-11-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-e26a957620d74159b0ceccb7a4049a2e2025-08-20T01:56:00ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052019-11-012210.26623/julr.v2i2.2266Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PemiluPulung Abiyasa0Universitas Semarang Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kota Semarang. Kualitas pemilu salah satunya ditentukan oleh konsistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya. Kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedudukan Bawaslu semakin diperkuat dengan beberapa perubahan aturan antara lain yaitu penambahan jumlah anggota Bawaslu serta perluasan kewenangan Bawaslu. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah   bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagaimana kendala dan solusi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 103. Kendala Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kurangnya partisipasi dari masyarakat, adanya perbedaan persepsi/parameter dalam menyikapi pelanggaran pemilu, kurangnya komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Adapun solusi untuk mengatasinya adalah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan pengarahan dan dorongan terhadap masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan pemilu, melakukan koordinasi pihak terkait supaya   ada kesamaan menilai suatu kasus sehingga penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, sebab kuncinya adalah adanya kordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga, melakuan koordinasi dan komunikasi yang cukup intens dengan instansi terkait.https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2266KewenanganPengawasanPemilu
spellingShingle Pulung Abiyasa
Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Jurnal USM Law Review
Kewenangan
Pengawasan
Pemilu
title Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
title_full Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
title_fullStr Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
title_full_unstemmed Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
title_short Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
title_sort kewenangan bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di kota semarang suatu kajian undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
topic Kewenangan
Pengawasan
Pemilu
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2266
work_keys_str_mv AT pulungabiyasa kewenanganbawasludalampenyelenggaraanpemiludikotasemarangsuatukajianundangundangnomor7tahun2017tentangpemilu