Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)

<p>Tema tulisan ini bukan hal yang baru dalam kajian keislaman, tapi permasalahan terkait dengannnya selalu saja terulang di tengah masyarakat sehingga penulis merasa  kajian tentang hal ini masih diperlukan, namun tentu dengan Analisa yang berbeda.   Terdapat hal yang ingin penulis dalami: 1)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Arif Wahyudi
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2017-08-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1185
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849471305182609408
author Arif Wahyudi
author_facet Arif Wahyudi
author_sort Arif Wahyudi
collection DOAJ
description <p>Tema tulisan ini bukan hal yang baru dalam kajian keislaman, tapi permasalahan terkait dengannnya selalu saja terulang di tengah masyarakat sehingga penulis merasa  kajian tentang hal ini masih diperlukan, namun tentu dengan Analisa yang berbeda.   Terdapat hal yang ingin penulis dalami: 1) Gambaran hadits-hadits tentang hukman mati bagi pelaku riddah?; 2) Konstruksi hukum hadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah, ditinjau dari kapasitas Nabi saw., saat menyabdakan, dalam perspektif Mahmud Syaltut?</p>Hasil penelitian ini: 1. Hadits-hadits tentang hukuman mati secara umum berkualitas shahih dan diriwayatkan dengan banyak jalur sanad. Hadits-haditnya pun dari sisi lain dapat dibagi menjadi dua macam: <em>Pertama</em>: Hadits <em>qauli</em> yang berisi tentang sabda Nabi saw. "<em>Barangsiapa yang berpindah agama maka bunuhlah</em>". Ada pula beberapa riwayat dengan tambahan lafad "<em>Meninggalkan agama dan berpisah dari jamaah muslimin</em>". <em>Kedua</em>: hadits-hadits <em>fi`li</em> dari Nabi saw. tentang beberapa orang murtad yang dibunuh karena kemurtadannya disertai dengan permusuhan dan tindak kriminal. Ada pula beberapa riwayat fi`li dari sahabat yang menghukum mati beberapa orang murtad berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits Qauli. Namun untuk memudahkan maka pengelompokan hadits-haditsnya dilakukan dengan melihat tema haditsnya untuk memudahkan dalam menganalisa. 2. Dengan berbagai analisa disimpulkan bahwa rasulullah saw. berkapasitas sebagai seorang imam ketika menyabdakanhadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah. Maka hukumannya merupakan ta`zir yang berlaku temporer tergantung situasi dan kondisi, jika dipandang oleh imam riddah membahayakan negara dan akidah kaum muslim, ia berhak untuk menghukum dengan hukuman paling berat, seperti yang dilakukan Ali bin Abi Thalib menghukum dengan cara yang paling keras yaitu membakar.
format Article
id doaj-art-e1a7646ea789449eb7032520ef1186d8
institution Kabale University
issn 1907-591X
2442-3084
language Arabic
publishDate 2017-08-01
publisher Fakultas Syariah IAIN Madura
record_format Article
series Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
spelling doaj-art-e1a7646ea789449eb7032520ef1186d82025-08-20T03:24:52ZaraFakultas Syariah IAIN MaduraAl-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial1907-591X2442-30842017-08-0112112110.19105/al-ihkam.v12i1.1185995Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)Arif Wahyudi0Sharia Dept., State College for Islamic Studies (STAIN) Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur<p>Tema tulisan ini bukan hal yang baru dalam kajian keislaman, tapi permasalahan terkait dengannnya selalu saja terulang di tengah masyarakat sehingga penulis merasa  kajian tentang hal ini masih diperlukan, namun tentu dengan Analisa yang berbeda.   Terdapat hal yang ingin penulis dalami: 1) Gambaran hadits-hadits tentang hukman mati bagi pelaku riddah?; 2) Konstruksi hukum hadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah, ditinjau dari kapasitas Nabi saw., saat menyabdakan, dalam perspektif Mahmud Syaltut?</p>Hasil penelitian ini: 1. Hadits-hadits tentang hukuman mati secara umum berkualitas shahih dan diriwayatkan dengan banyak jalur sanad. Hadits-haditnya pun dari sisi lain dapat dibagi menjadi dua macam: <em>Pertama</em>: Hadits <em>qauli</em> yang berisi tentang sabda Nabi saw. "<em>Barangsiapa yang berpindah agama maka bunuhlah</em>". Ada pula beberapa riwayat dengan tambahan lafad "<em>Meninggalkan agama dan berpisah dari jamaah muslimin</em>". <em>Kedua</em>: hadits-hadits <em>fi`li</em> dari Nabi saw. tentang beberapa orang murtad yang dibunuh karena kemurtadannya disertai dengan permusuhan dan tindak kriminal. Ada pula beberapa riwayat fi`li dari sahabat yang menghukum mati beberapa orang murtad berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits Qauli. Namun untuk memudahkan maka pengelompokan hadits-haditsnya dilakukan dengan melihat tema haditsnya untuk memudahkan dalam menganalisa. 2. Dengan berbagai analisa disimpulkan bahwa rasulullah saw. berkapasitas sebagai seorang imam ketika menyabdakanhadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah. Maka hukumannya merupakan ta`zir yang berlaku temporer tergantung situasi dan kondisi, jika dipandang oleh imam riddah membahayakan negara dan akidah kaum muslim, ia berhak untuk menghukum dengan hukuman paling berat, seperti yang dilakukan Ali bin Abi Thalib menghukum dengan cara yang paling keras yaitu membakar.http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1185
spellingShingle Arif Wahyudi
Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
title Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
title_full Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
title_fullStr Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
title_full_unstemmed Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
title_short Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)
title_sort kapasitas nabi muhammad dalam hadits hadits hukuman mati bagi pelaku riddah perspektif mahmud syaltut
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1185
work_keys_str_mv AT arifwahyudi kapasitasnabimuhammaddalamhaditshaditshukumanmatibagipelakuriddahperspektifmahmudsyaltut