Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge

Desa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa  Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putu Sekarwangi Saraswati, I Made Wena, Sukawati Lanang Putra Perbawa
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-06-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832584691078660096
author Putu Sekarwangi Saraswati
I Made Wena
Sukawati Lanang Putra Perbawa
author_facet Putu Sekarwangi Saraswati
I Made Wena
Sukawati Lanang Putra Perbawa
author_sort Putu Sekarwangi Saraswati
collection DOAJ
description Desa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa  Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman kedudukan hukum antara hukum adat dan hukum negara, serta membantu pembuatan pararem desa adat tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Desa Adat. Metode yang digunakan dalam memecahkan permasalahan adalah melalui pendekatan pertemuan ilmiah dan pendekatan pendampingan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) mayoritas masyarakat (krama pengarep) memiliki pandangan bahwa penting (58,33%) memiliki  pararem tata cara pemilihan pemimpin agar dapat dipergunakan sebagai instrument hukum adat  dan acuan dasar dalam proses pemilihan, (2) mayoritas masyarakat (krama pengarep) setuju (50,00%) bahwa antara hukum negara dan hukum adat wajib saling menghormati dan menguatkan, dan (3) melalui program riset keilmuan telah berhasil disusun, ditetapkan, dan disahkan pararem Desa Adat Peminge Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Peminge.
format Article
id doaj-art-dfacfc2c437a465395bcbe2effe9130e
institution Kabale University
issn 2477-8524
2502-8103
language English
publishDate 2023-06-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
spelling doaj-art-dfacfc2c437a465395bcbe2effe9130e2025-01-27T12:24:48ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-06-019269870210.29210/0202220701160Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat PemingePutu Sekarwangi Saraswati0I Made Wena1Sukawati Lanang Putra Perbawa2Universitas Mahasaraswati DenpasarUniversitas Mahasaraswati DenpasarUniversitas Mahasaraswati DenpasarDesa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa  Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman kedudukan hukum antara hukum adat dan hukum negara, serta membantu pembuatan pararem desa adat tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Desa Adat. Metode yang digunakan dalam memecahkan permasalahan adalah melalui pendekatan pertemuan ilmiah dan pendekatan pendampingan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) mayoritas masyarakat (krama pengarep) memiliki pandangan bahwa penting (58,33%) memiliki  pararem tata cara pemilihan pemimpin agar dapat dipergunakan sebagai instrument hukum adat  dan acuan dasar dalam proses pemilihan, (2) mayoritas masyarakat (krama pengarep) setuju (50,00%) bahwa antara hukum negara dan hukum adat wajib saling menghormati dan menguatkan, dan (3) melalui program riset keilmuan telah berhasil disusun, ditetapkan, dan disahkan pararem Desa Adat Peminge Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Peminge.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070pararem, desa adat, peminge, bandesa
spellingShingle Putu Sekarwangi Saraswati
I Made Wena
Sukawati Lanang Putra Perbawa
Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
pararem, desa adat, peminge, bandesa
title Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
title_full Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
title_fullStr Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
title_full_unstemmed Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
title_short Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
title_sort pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat peminge
topic pararem, desa adat, peminge, bandesa
url https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070
work_keys_str_mv AT putusekarwangisaraswati pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge
AT imadewena pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge
AT sukawatilanangputraperbawa pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge