Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge
Desa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-06-01
|
Series: | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832584691078660096 |
---|---|
author | Putu Sekarwangi Saraswati I Made Wena Sukawati Lanang Putra Perbawa |
author_facet | Putu Sekarwangi Saraswati I Made Wena Sukawati Lanang Putra Perbawa |
author_sort | Putu Sekarwangi Saraswati |
collection | DOAJ |
description | Desa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman kedudukan hukum antara hukum adat dan hukum negara, serta membantu pembuatan pararem desa adat tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Desa Adat. Metode yang digunakan dalam memecahkan permasalahan adalah melalui pendekatan pertemuan ilmiah dan pendekatan pendampingan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) mayoritas masyarakat (krama pengarep) memiliki pandangan bahwa penting (58,33%) memiliki pararem tata cara pemilihan pemimpin agar dapat dipergunakan sebagai instrument hukum adat dan acuan dasar dalam proses pemilihan, (2) mayoritas masyarakat (krama pengarep) setuju (50,00%) bahwa antara hukum negara dan hukum adat wajib saling menghormati dan menguatkan, dan (3) melalui program riset keilmuan telah berhasil disusun, ditetapkan, dan disahkan pararem Desa Adat Peminge Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Peminge. |
format | Article |
id | doaj-art-dfacfc2c437a465395bcbe2effe9130e |
institution | Kabale University |
issn | 2477-8524 2502-8103 |
language | English |
publishDate | 2023-06-01 |
publisher | Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) |
record_format | Article |
series | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
spelling | doaj-art-dfacfc2c437a465395bcbe2effe9130e2025-01-27T12:24:48ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-06-019269870210.29210/0202220701160Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat PemingePutu Sekarwangi Saraswati0I Made Wena1Sukawati Lanang Putra Perbawa2Universitas Mahasaraswati DenpasarUniversitas Mahasaraswati DenpasarUniversitas Mahasaraswati DenpasarDesa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman kedudukan hukum antara hukum adat dan hukum negara, serta membantu pembuatan pararem desa adat tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Desa Adat. Metode yang digunakan dalam memecahkan permasalahan adalah melalui pendekatan pertemuan ilmiah dan pendekatan pendampingan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) mayoritas masyarakat (krama pengarep) memiliki pandangan bahwa penting (58,33%) memiliki pararem tata cara pemilihan pemimpin agar dapat dipergunakan sebagai instrument hukum adat dan acuan dasar dalam proses pemilihan, (2) mayoritas masyarakat (krama pengarep) setuju (50,00%) bahwa antara hukum negara dan hukum adat wajib saling menghormati dan menguatkan, dan (3) melalui program riset keilmuan telah berhasil disusun, ditetapkan, dan disahkan pararem Desa Adat Peminge Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Peminge.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070pararem, desa adat, peminge, bandesa |
spellingShingle | Putu Sekarwangi Saraswati I Made Wena Sukawati Lanang Putra Perbawa Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) pararem, desa adat, peminge, bandesa |
title | Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge |
title_full | Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge |
title_fullStr | Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge |
title_full_unstemmed | Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge |
title_short | Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge |
title_sort | pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat peminge |
topic | pararem, desa adat, peminge, bandesa |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2070 |
work_keys_str_mv | AT putusekarwangisaraswati pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge AT imadewena pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge AT sukawatilanangputraperbawa pararemsebagaiinstrumenhukumadatdalampemilihanpemimpinadatdidesaadatpeminge |