REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: David Maharya Ardyantara, Kadi Sukarna, Bambang Sadono, Zaenal Arifin
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2020-12-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850193569133887488
author David Maharya Ardyantara
Kadi Sukarna
Bambang Sadono
Zaenal Arifin
author_facet David Maharya Ardyantara
Kadi Sukarna
Bambang Sadono
Zaenal Arifin
author_sort David Maharya Ardyantara
collection DOAJ
description Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan   reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama   pertahanan maritim nasional  seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.  
format Article
id doaj-art-deb62675bad64b3d9d736261c9934f25
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2020-12-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-deb62675bad64b3d9d736261c9934f252025-08-20T02:14:15ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052020-12-013210.26623/julr.v3i2.2593REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONALDavid Maharya Ardyantara0Kadi Sukarna1Bambang Sadono2Zaenal Arifin3UniveUrsitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas Semarang Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan   reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama   pertahanan maritim nasional  seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.   https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593ReposisiKewenanganPertahanan Keamanan Maritim
spellingShingle David Maharya Ardyantara
Kadi Sukarna
Bambang Sadono
Zaenal Arifin
REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
Jurnal USM Law Review
Reposisi
Kewenangan
Pertahanan Keamanan Maritim
title REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
title_full REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
title_fullStr REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
title_full_unstemmed REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
title_short REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
title_sort reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional
topic Reposisi
Kewenangan
Pertahanan Keamanan Maritim
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593
work_keys_str_mv AT davidmaharyaardyantara reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional
AT kadisukarna reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional
AT bambangsadono reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional
AT zaenalarifin reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional