REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi...
Saved in:
| Main Authors: | , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Magister Hukum Universitas Semarang
2020-12-01
|
| Series: | Jurnal USM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1850193569133887488 |
|---|---|
| author | David Maharya Ardyantara Kadi Sukarna Bambang Sadono Zaenal Arifin |
| author_facet | David Maharya Ardyantara Kadi Sukarna Bambang Sadono Zaenal Arifin |
| author_sort | David Maharya Ardyantara |
| collection | DOAJ |
| description |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama pertahanan maritim nasional seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.
|
| format | Article |
| id | doaj-art-deb62675bad64b3d9d736261c9934f25 |
| institution | OA Journals |
| issn | 2621-4105 |
| language | English |
| publishDate | 2020-12-01 |
| publisher | Magister Hukum Universitas Semarang |
| record_format | Article |
| series | Jurnal USM Law Review |
| spelling | doaj-art-deb62675bad64b3d9d736261c9934f252025-08-20T02:14:15ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052020-12-013210.26623/julr.v3i2.2593REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONALDavid Maharya Ardyantara0Kadi Sukarna1Bambang Sadono2Zaenal Arifin3UniveUrsitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas Semarang Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama pertahanan maritim nasional seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593ReposisiKewenanganPertahanan Keamanan Maritim |
| spellingShingle | David Maharya Ardyantara Kadi Sukarna Bambang Sadono Zaenal Arifin REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL Jurnal USM Law Review Reposisi Kewenangan Pertahanan Keamanan Maritim |
| title | REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL |
| title_full | REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL |
| title_fullStr | REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL |
| title_full_unstemmed | REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL |
| title_short | REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL |
| title_sort | reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional |
| topic | Reposisi Kewenangan Pertahanan Keamanan Maritim |
| url | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2593 |
| work_keys_str_mv | AT davidmaharyaardyantara reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional AT kadisukarna reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional AT bambangsadono reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional AT zaenalarifin reposisikewenanganantarlembaganegaradalampengaturanterkaitpertahanankeamanankemaritimannasional |