Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)

Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Erry Setiawan, Gunawan Nachrawi
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1823861293489061888
author Erry Setiawan
Gunawan Nachrawi
author_facet Erry Setiawan
Gunawan Nachrawi
author_sort Erry Setiawan
collection DOAJ
description Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer yang meliputi undang-undang, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan. Menurut Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme (samenspanning) diatur dalam Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menyatakan bahwa mereka yang melakukan permufakatan jahat, menghasut, atau turut serta melakukan tindak pidana terorisme diancam dengan pidana maksimal pidana mati. Dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr, Abdul Kadir Afiudin alias Abu Thalha dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
format Article
id doaj-art-dea2f39087fe4f5e969847965c480c64
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2025-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-dea2f39087fe4f5e969847965c480c642025-02-10T02:53:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-01-015110.52249/ilr.v5i1.586Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)Erry Setiawan0Gunawan Nachrawi1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer yang meliputi undang-undang, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan. Menurut Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme (samenspanning) diatur dalam Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menyatakan bahwa mereka yang melakukan permufakatan jahat, menghasut, atau turut serta melakukan tindak pidana terorisme diancam dengan pidana maksimal pidana mati. Dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr, Abdul Kadir Afiudin alias Abu Thalha dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586terorismepemufakatan jahattanggung jawab hukumpertimbangan hakim
spellingShingle Erry Setiawan
Gunawan Nachrawi
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
IBLAM Law Review
terorisme
pemufakatan jahat
tanggung jawab hukum
pertimbangan hakim
title Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
title_full Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
title_fullStr Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
title_full_unstemmed Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
title_short Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
title_sort pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 1137 pid sus teroris 2020 pn jkt utr
topic terorisme
pemufakatan jahat
tanggung jawab hukum
pertimbangan hakim
url https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586
work_keys_str_mv AT errysetiawan pertanggungjawabanhukumbagipelakutindakpidanapermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1137pidsusteroris2020pnjktutr
AT gunawannachrawi pertanggungjawabanhukumbagipelakutindakpidanapermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1137pidsusteroris2020pnjktutr