Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)
Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat d...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
2025-01-01
|
Series: | IBLAM Law Review |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1823861293489061888 |
---|---|
author | Erry Setiawan Gunawan Nachrawi |
author_facet | Erry Setiawan Gunawan Nachrawi |
author_sort | Erry Setiawan |
collection | DOAJ |
description |
Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer yang meliputi undang-undang, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan. Menurut Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme (samenspanning) diatur dalam Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menyatakan bahwa mereka yang melakukan permufakatan jahat, menghasut, atau turut serta melakukan tindak pidana terorisme diancam dengan pidana maksimal pidana mati. Dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr, Abdul Kadir Afiudin alias Abu Thalha dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
|
format | Article |
id | doaj-art-dea2f39087fe4f5e969847965c480c64 |
institution | Kabale University |
issn | 2775-4146 2775-3174 |
language | English |
publishDate | 2025-01-01 |
publisher | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM |
record_format | Article |
series | IBLAM Law Review |
spelling | doaj-art-dea2f39087fe4f5e969847965c480c642025-02-10T02:53:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-01-015110.52249/ilr.v5i1.586Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)Erry Setiawan0Gunawan Nachrawi1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer yang meliputi undang-undang, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan. Menurut Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme (samenspanning) diatur dalam Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menyatakan bahwa mereka yang melakukan permufakatan jahat, menghasut, atau turut serta melakukan tindak pidana terorisme diancam dengan pidana maksimal pidana mati. Dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr, Abdul Kadir Afiudin alias Abu Thalha dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586terorismepemufakatan jahattanggung jawab hukumpertimbangan hakim |
spellingShingle | Erry Setiawan Gunawan Nachrawi Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) IBLAM Law Review terorisme pemufakatan jahat tanggung jawab hukum pertimbangan hakim |
title | Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) |
title_full | Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) |
title_fullStr | Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) |
title_full_unstemmed | Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) |
title_short | Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr) |
title_sort | pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 1137 pid sus teroris 2020 pn jkt utr |
topic | terorisme pemufakatan jahat tanggung jawab hukum pertimbangan hakim |
url | https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/586 |
work_keys_str_mv | AT errysetiawan pertanggungjawabanhukumbagipelakutindakpidanapermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1137pidsusteroris2020pnjktutr AT gunawannachrawi pertanggungjawabanhukumbagipelakutindakpidanapermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1137pidsusteroris2020pnjktutr |