KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2021-06-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850197928454389760
author Muhammad Arif Maulana
Diah Sulistyani RS
Zaenal Arifin
Soegianto Soegianto
author_facet Muhammad Arif Maulana
Diah Sulistyani RS
Zaenal Arifin
Soegianto Soegianto
author_sort Muhammad Arif Maulana
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula baku undang- undang No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pelaksanaan dan kendala dari pasal-pasal yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit, kreditur tidak melibatkan debitur dalam negosiasi untuk menentukan isi atau pasal-pasal perjanjian sehingga klausul yang dibuat merupakan klausul eksonerasi yang telah disusun pada (draft) yang disediakan kreditur kepada notaris dan PPAT untuk disusun sebagai perjanjian yang berbentuk notariil. Perlindungan hukum diberikan dari beberapa sudut pandang yaitu tidak ada negosiasi isi dari perjanjian kredit dan denda dari kelalaian atau keterlambatan pembayaran oleh debitur. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kreditur menggunakan gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan Negeri Salatiga untuk menindak tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Kendala yang dialami kreditur ialah penolakan gugatan yang meminta denda yang dimuat dalam perjanjian berbentuk akta autentik.
format Article
id doaj-art-dcdea1a202a44f989b8f9ac15f2737ef
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2021-06-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-dcdea1a202a44f989b8f9ac15f2737ef2025-08-20T02:13:01ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052021-06-014110.26623/julr.v4i1.3369KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYATMuhammad Arif Maulana0Diah Sulistyani RS1Zaenal Arifin2Soegianto Soegianto3Magister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas Semarang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula baku undang- undang No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pelaksanaan dan kendala dari pasal-pasal yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit, kreditur tidak melibatkan debitur dalam negosiasi untuk menentukan isi atau pasal-pasal perjanjian sehingga klausul yang dibuat merupakan klausul eksonerasi yang telah disusun pada (draft) yang disediakan kreditur kepada notaris dan PPAT untuk disusun sebagai perjanjian yang berbentuk notariil. Perlindungan hukum diberikan dari beberapa sudut pandang yaitu tidak ada negosiasi isi dari perjanjian kredit dan denda dari kelalaian atau keterlambatan pembayaran oleh debitur. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kreditur menggunakan gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan Negeri Salatiga untuk menindak tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Kendala yang dialami kreditur ialah penolakan gugatan yang meminta denda yang dimuat dalam perjanjian berbentuk akta autentik. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369Klausula BakuPerjanjian KreditPerlindungan Konsumen
spellingShingle Muhammad Arif Maulana
Diah Sulistyani RS
Zaenal Arifin
Soegianto Soegianto
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Jurnal USM Law Review
Klausula Baku
Perjanjian Kredit
Perlindungan Konsumen
title KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
title_full KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
title_fullStr KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
title_full_unstemmed KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
title_short KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
title_sort klausula baku dalam perjanjian kredit bank perkreditan rakyat
topic Klausula Baku
Perjanjian Kredit
Perlindungan Konsumen
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369
work_keys_str_mv AT muhammadarifmaulana klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat
AT diahsulistyanirs klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat
AT zaenalarifin klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat
AT soegiantosoegianto klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat