KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula ba...
Saved in:
| Main Authors: | , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Magister Hukum Universitas Semarang
2021-06-01
|
| Series: | Jurnal USM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1850197928454389760 |
|---|---|
| author | Muhammad Arif Maulana Diah Sulistyani RS Zaenal Arifin Soegianto Soegianto |
| author_facet | Muhammad Arif Maulana Diah Sulistyani RS Zaenal Arifin Soegianto Soegianto |
| author_sort | Muhammad Arif Maulana |
| collection | DOAJ |
| description |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula baku undang- undang No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pelaksanaan dan kendala dari pasal-pasal yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit, kreditur tidak melibatkan debitur dalam negosiasi untuk menentukan isi atau pasal-pasal perjanjian sehingga klausul yang dibuat merupakan klausul eksonerasi yang telah disusun pada (draft) yang disediakan kreditur kepada notaris dan PPAT untuk disusun sebagai perjanjian yang berbentuk notariil. Perlindungan hukum diberikan dari beberapa sudut pandang yaitu tidak ada negosiasi isi dari perjanjian kredit dan denda dari kelalaian atau keterlambatan pembayaran oleh debitur. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kreditur menggunakan gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan Negeri Salatiga untuk menindak tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Kendala yang dialami kreditur ialah penolakan gugatan yang meminta denda yang dimuat dalam perjanjian berbentuk akta autentik.
|
| format | Article |
| id | doaj-art-dcdea1a202a44f989b8f9ac15f2737ef |
| institution | OA Journals |
| issn | 2621-4105 |
| language | English |
| publishDate | 2021-06-01 |
| publisher | Magister Hukum Universitas Semarang |
| record_format | Article |
| series | Jurnal USM Law Review |
| spelling | doaj-art-dcdea1a202a44f989b8f9ac15f2737ef2025-08-20T02:13:01ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052021-06-014110.26623/julr.v4i1.3369KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYATMuhammad Arif Maulana0Diah Sulistyani RS1Zaenal Arifin2Soegianto Soegianto3Magister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas SemarangMagister Hukum Universitas Semarang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula baku undang- undang No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pelaksanaan dan kendala dari pasal-pasal yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit, kreditur tidak melibatkan debitur dalam negosiasi untuk menentukan isi atau pasal-pasal perjanjian sehingga klausul yang dibuat merupakan klausul eksonerasi yang telah disusun pada (draft) yang disediakan kreditur kepada notaris dan PPAT untuk disusun sebagai perjanjian yang berbentuk notariil. Perlindungan hukum diberikan dari beberapa sudut pandang yaitu tidak ada negosiasi isi dari perjanjian kredit dan denda dari kelalaian atau keterlambatan pembayaran oleh debitur. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kreditur menggunakan gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan Negeri Salatiga untuk menindak tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Kendala yang dialami kreditur ialah penolakan gugatan yang meminta denda yang dimuat dalam perjanjian berbentuk akta autentik. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369Klausula BakuPerjanjian KreditPerlindungan Konsumen |
| spellingShingle | Muhammad Arif Maulana Diah Sulistyani RS Zaenal Arifin Soegianto Soegianto KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT Jurnal USM Law Review Klausula Baku Perjanjian Kredit Perlindungan Konsumen |
| title | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT |
| title_full | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT |
| title_fullStr | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT |
| title_full_unstemmed | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT |
| title_short | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT |
| title_sort | klausula baku dalam perjanjian kredit bank perkreditan rakyat |
| topic | Klausula Baku Perjanjian Kredit Perlindungan Konsumen |
| url | https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3369 |
| work_keys_str_mv | AT muhammadarifmaulana klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat AT diahsulistyanirs klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat AT zaenalarifin klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat AT soegiantosoegianto klausulabakudalamperjanjiankreditbankperkreditanrakyat |