Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan Ganja Sintetis ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan zat ini, yang dikenal juga sebagai tembakau gorilla. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ancaman kesehatan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Chitto Chumbhadrika
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/478
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850111712501432320
author Chitto Chumbhadrika
author_facet Chitto Chumbhadrika
author_sort Chitto Chumbhadrika
collection DOAJ
description Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan Ganja Sintetis ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan zat ini, yang dikenal juga sebagai tembakau gorilla. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh Ganja Sintetis, yang memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan dengan ganja asli. Ganja Sintetis mengandung Synthetic Cannabinoids yang disemprotkan ke tembakau, menyebabkan efek psikoaktif yang berpotensi adiktif dan berbahaya. Strategi pemerintah dalam penanggulangan peredaran Ganja Sintetis mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif. Meskipun kebijakan ini merupakan langkah penting, angka penyalahgunaan narkotika, termasuk Ganja Sintetis, tetap tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya tambahan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, termasuk pengembangan kebijakan yang adaptif, peningkatan edukasi dan kampanye, kolaborasi antar lembaga, riset berbasis ilmiah, penguatan rehabilitasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Kebijakan ini, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani penyalahgunaan Ganja Sintetis dan memperketat sanksi terhadap pelanggar. Namun, efektivitas jangka panjang dari langkah ini memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika peredaran narkotika baru.  
format Article
id doaj-art-db9c82212c9f414c9c66aed3c70eac1b
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-db9c82212c9f414c9c66aed3c70eac1b2025-08-20T02:37:33ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-05-014210.52249/ilr.v4i2.478Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaChitto Chumbhadrika0Array Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan Ganja Sintetis ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan zat ini, yang dikenal juga sebagai tembakau gorilla. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh Ganja Sintetis, yang memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan dengan ganja asli. Ganja Sintetis mengandung Synthetic Cannabinoids yang disemprotkan ke tembakau, menyebabkan efek psikoaktif yang berpotensi adiktif dan berbahaya. Strategi pemerintah dalam penanggulangan peredaran Ganja Sintetis mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif. Meskipun kebijakan ini merupakan langkah penting, angka penyalahgunaan narkotika, termasuk Ganja Sintetis, tetap tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya tambahan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, termasuk pengembangan kebijakan yang adaptif, peningkatan edukasi dan kampanye, kolaborasi antar lembaga, riset berbasis ilmiah, penguatan rehabilitasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Kebijakan ini, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani penyalahgunaan Ganja Sintetis dan memperketat sanksi terhadap pelanggar. Namun, efektivitas jangka panjang dari langkah ini memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika peredaran narkotika baru.   https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/478Ganja SintetisNarkotika Golongan IUU No.35 Tahun 2009
spellingShingle Chitto Chumbhadrika
Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
IBLAM Law Review
Ganja Sintetis
Narkotika Golongan I
UU No.35 Tahun 2009
title Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
title_full Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
title_fullStr Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
title_full_unstemmed Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
title_short Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
title_sort urgensi pengelompokkan ganja sintetis ke dalam golongan i uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika
topic Ganja Sintetis
Narkotika Golongan I
UU No.35 Tahun 2009
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/478
work_keys_str_mv AT chittochumbhadrika urgensipengelompokkanganjasintetiskedalamgolonganiuuno35tahun2009tentangnarkotika