Studi Komparatif Pemilihan Bentuk Pengaturan Tentang Model Penyusunan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Malaysia
Korupsi di Indonesia telah berlangsung di semua lapisan masyarakat, sehingga seolah-olah korupsi di Indonesia tak pernah habis untuk dibahas. Penegak hukum banyak yang terlibat ke dalam korupsi sehingga hal tersebut menyebabkan krisis kepercayaan dari masyarakat, namun di sisi lain masyarakat juga a...
Saved in:
| Main Authors: | , , , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan
2025-04-01
|
| Series: | Jurnal Litigasi |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/19611 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Korupsi di Indonesia telah berlangsung di semua lapisan masyarakat, sehingga seolah-olah korupsi di Indonesia tak pernah habis untuk dibahas. Penegak hukum banyak yang terlibat ke dalam korupsi sehingga hal tersebut menyebabkan krisis kepercayaan dari masyarakat, namun di sisi lain masyarakat juga apatis dan permisif terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi, bahkan masyarakat juga menjadi penyumbang korupsi terutama dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, hal ini terjadi dikarenakan adanya anggapan politik uang merupakan hal yang wajar dalam sebuah ketidaksempurnaan demokrasi. Kondisi tersebut terjadi karena ditunjang oleh lemahnya substansi hukum tindak pidana korupsi. Lemahnya substansi hukum diakibatkan oleh kesalahan dalam proses legislasi yang mengakibatkan kesalahan pada tahap aplikasi dan eksekusi, sehingga perlu ditelaah model penyusunan undang-undang terkait tindak pidana korupsi dengan memakai metode yuridis normatif yakni mempelajari berbagai undang-undang terkait tindak pidana korupsi dengan pendekatan perbandingan, yakni memperbandingkan model penyusunan undang-undang anti korupsi antara Indonesia dan Malaysia. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis model penyusunan tentang perundang-undangan tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan penyusunan tindak pidana korupsi di Indonesia tersebar di beberapa perundang-undangan yang berpotensi membuat disparitas keadilan di sisi lain model penyusunan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan dengan saling melepas-pisahkan antara KUHP dengan undang-undang anti korupsi, sedangkan di Malaysia penyusunan undang-udang anti korupsinya saling menguatkan dengan Code Penal. |
|---|---|
| ISSN: | 2442-2274 |