Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Seiring berkembangnya zaman dan taraf hidup dalam perekonomian dunia, hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong minat investasi di masyarakat kelas menengah-atas khususnya dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan B...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nurwanto, Niru Anita Sinaga, Sudarto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/498
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850107630141308928
author Nurwanto
Niru Anita Sinaga
Sudarto
author_facet Nurwanto
Niru Anita Sinaga
Sudarto
author_sort Nurwanto
collection DOAJ
description Seiring berkembangnya zaman dan taraf hidup dalam perekonomian dunia, hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong minat investasi di masyarakat kelas menengah-atas khususnya dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesutau yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Ruang lingkup Wakil Pialang Berjangka dalam menjalankan fungsi Pialang Berjangka adalah dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pialang Berjangka dilakukan oleh seorang Wakil Pialang Berjangka yang telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Tanggung jawab kontraktual merupakan beban moral yang lahir dari suatu hubungan kontraktual, maka tidak demikian dengan tanggung jawab yang lahir dari suatu perbuatan melawan hukum. Maka dalam terminologi hukum dengan tanggung jawab sesungguhnya adalah beban yang harus dipikul seseorang karena ia telah tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang disepakati dalam kontrak ataupun kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabah. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
format Article
id doaj-art-da5e5cf2bc5a44389ce92365b652b572
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-da5e5cf2bc5a44389ce92365b652b5722025-08-20T02:38:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-09-014310.52249/ilr.v4i3.498498Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum IndonesiaNurwanto 0Niru Anita Sinaga1Sudarto2Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Seiring berkembangnya zaman dan taraf hidup dalam perekonomian dunia, hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong minat investasi di masyarakat kelas menengah-atas khususnya dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesutau yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Ruang lingkup Wakil Pialang Berjangka dalam menjalankan fungsi Pialang Berjangka adalah dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pialang Berjangka dilakukan oleh seorang Wakil Pialang Berjangka yang telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Tanggung jawab kontraktual merupakan beban moral yang lahir dari suatu hubungan kontraktual, maka tidak demikian dengan tanggung jawab yang lahir dari suatu perbuatan melawan hukum. Maka dalam terminologi hukum dengan tanggung jawab sesungguhnya adalah beban yang harus dipikul seseorang karena ia telah tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang disepakati dalam kontrak ataupun kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabah. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/498perdagangan berjangkapialang berjangkawakil pialang berjangkatanggung jawabperlindungan hukum
spellingShingle Nurwanto
Niru Anita Sinaga
Sudarto
Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
IBLAM Law Review
perdagangan berjangka
pialang berjangka
wakil pialang berjangka
tanggung jawab
perlindungan hukum
title Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
title_full Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
title_fullStr Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
title_full_unstemmed Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
title_short Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia
title_sort pertanggung jawaban hukum wakil pialang berjangka dalam perspektif hukum indonesia
topic perdagangan berjangka
pialang berjangka
wakil pialang berjangka
tanggung jawab
perlindungan hukum
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/498
work_keys_str_mv AT nurwanto pertanggungjawabanhukumwakilpialangberjangkadalamperspektifhukumindonesia
AT niruanitasinaga pertanggungjawabanhukumwakilpialangberjangkadalamperspektifhukumindonesia
AT sudarto pertanggungjawabanhukumwakilpialangberjangkadalamperspektifhukumindonesia