Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda

Masalah utama dari penelitian ini adalah tindakan yang terkait dengan Pidana Ringan yang diancam dengan kurungan atau pembayaran dendayang dibawa ke perhatian hukum, meskipun perkara ini sudah diatur dalam KUHP dan Perma namun masih dianggap tidak diterapkan dengan baik di Pengadil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Feby Reski Utami, Hamsir Hamsir
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15093/10986
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850213089629175808
author Feby Reski Utami
Hamsir Hamsir
author_facet Feby Reski Utami
Hamsir Hamsir
author_sort Feby Reski Utami
collection DOAJ
description Masalah utama dari penelitian ini adalah tindakan yang terkait dengan Pidana Ringan yang diancam dengan kurungan atau pembayaran dendayang dibawa ke perhatian hukum, meskipun perkara ini sudah diatur dalam KUHP dan Perma namun masih dianggap tidak diterapkan dengan baik di Pengadilan terkhusus perkara pencurian ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengadilan negeri makassar telah mengadili perkara pencurian ringan sesuai dengan “PERMA Nomor2 tahun 2012 atau tidak.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatanperundang-undangan, pendekatan yuridis empiris, atau fakta yang ada dalam praktek di lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dalam dua tahap: 1) Teknik Pengolahan Data dalam bentuk klasifikasai data, reduksi data, dan editing data 2) Teknik analisis data.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemberlakuan “PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,”telah mengubah aturan main penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan harapannya adalah bahwa PERMA nomor 2 tahun 2012akan dirilis pada pedoman untuk menilai kasus yang melibatkan pidana ringandalampemeriksaan hakim dan semua instrumen hukum yang menangani kasus-kasus di mana pidana ringanterjadi baik sebagai pelaku, korban, saksi dan pihak menjadi standar dalam proses hukum. Sehingga tujuan menghilangkan segala kemungkinan diskriminasi dalam penegakan keadilan dapat terwujud. Kasus perkara pencurian yang banyak terjadi dan di adili di Pengadilan Negeri Makassar ialalah kasus pencurian dengan kekerasan untuk perkara pencurian ringan pada tahun 2019 hanya terdapat 4 kasus, tahun 2018 terdapat 3 kasus dan tahun 2017 ada 3 kasus yang masing-masing penanganannya telah sesuai dengan apa yang tertera dalam PERMA No. 2 Tahun 2012 juga implikasinya dibantu dengan “Nota Kesepakatan bersama antara menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, “Kepolisian RI tentang pelaksanaan Penerapan penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta penerapan Keadilan Restoratif.
format Article
id doaj-art-d07a169d4cbf44e7821dcbef3c6e59a6
institution OA Journals
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2021-03-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-d07a169d4cbf44e7821dcbef3c6e59a62025-08-20T02:09:12ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822021-03-013Vol. 3 No. 1 (2021): ALDEV171177https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.15093Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah DendaFeby Reski Utami0Hamsir Hamsir1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarMasalah utama dari penelitian ini adalah tindakan yang terkait dengan Pidana Ringan yang diancam dengan kurungan atau pembayaran dendayang dibawa ke perhatian hukum, meskipun perkara ini sudah diatur dalam KUHP dan Perma namun masih dianggap tidak diterapkan dengan baik di Pengadilan terkhusus perkara pencurian ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengadilan negeri makassar telah mengadili perkara pencurian ringan sesuai dengan “PERMA Nomor2 tahun 2012 atau tidak.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatanperundang-undangan, pendekatan yuridis empiris, atau fakta yang ada dalam praktek di lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dalam dua tahap: 1) Teknik Pengolahan Data dalam bentuk klasifikasai data, reduksi data, dan editing data 2) Teknik analisis data.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemberlakuan “PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,”telah mengubah aturan main penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan harapannya adalah bahwa PERMA nomor 2 tahun 2012akan dirilis pada pedoman untuk menilai kasus yang melibatkan pidana ringandalampemeriksaan hakim dan semua instrumen hukum yang menangani kasus-kasus di mana pidana ringanterjadi baik sebagai pelaku, korban, saksi dan pihak menjadi standar dalam proses hukum. Sehingga tujuan menghilangkan segala kemungkinan diskriminasi dalam penegakan keadilan dapat terwujud. Kasus perkara pencurian yang banyak terjadi dan di adili di Pengadilan Negeri Makassar ialalah kasus pencurian dengan kekerasan untuk perkara pencurian ringan pada tahun 2019 hanya terdapat 4 kasus, tahun 2018 terdapat 3 kasus dan tahun 2017 ada 3 kasus yang masing-masing penanganannya telah sesuai dengan apa yang tertera dalam PERMA No. 2 Tahun 2012 juga implikasinya dibantu dengan “Nota Kesepakatan bersama antara menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, “Kepolisian RI tentang pelaksanaan Penerapan penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta penerapan Keadilan Restoratif.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15093/10986pidana ringanpencuriankeadilan
spellingShingle Feby Reski Utami
Hamsir Hamsir
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
Alauddin Law Development Journal
pidana ringan
pencurian
keadilan
title Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
title_full Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
title_fullStr Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
title_full_unstemmed Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
title_short Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
title_sort penyelesaian tindak pidana pencurian ringan berdasarkan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda
topic pidana ringan
pencurian
keadilan
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15093/10986
work_keys_str_mv AT febyreskiutami penyelesaiantindakpidanapencurianringanberdasarkanpenyesuaianbatasantindakpidanaringandanjumlahdenda
AT hamsirhamsir penyelesaiantindakpidanapencurianringanberdasarkanpenyesuaianbatasantindakpidanaringandanjumlahdenda