TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria<br />dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk<br />keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang<br />Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang<br />berdasarkan nilai-nilai ket...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bustami Saladin
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/338
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850228636700901376
author Bustami Saladin
author_facet Bustami Saladin
author_sort Bustami Saladin
collection DOAJ
description Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria<br />dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk<br />keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang<br />Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang<br />berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga<br />sakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegang<br />teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat<br />Sasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populer<br />disebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasa<br />Indonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secara<br />terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari atau<br />melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan<br />pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkat<br />Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan<br />menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia<br />berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.<br />Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan di<br />dalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dari<br />perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan<br />dengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalam<br />kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan<br />rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.
format Article
id doaj-art-cf6d19bd64e842ddb1d005ece3922956
institution OA Journals
issn 1907-591X
2442-3084
language Arabic
publishDate 2014-10-01
publisher Fakultas Syariah IAIN Madura
record_format Article
series Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
spelling doaj-art-cf6d19bd64e842ddb1d005ece39229562025-08-20T02:04:28ZaraFakultas Syariah IAIN MaduraAl-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial1907-591X2442-30842014-10-0181213910.19105/al-ihkam.v8i1.338338TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMBustami Saladin0Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya JL. A. Yani 117 SurabayaPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria<br />dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk<br />keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang<br />Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang<br />berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga<br />sakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegang<br />teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat<br />Sasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populer<br />disebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasa<br />Indonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secara<br />terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari atau<br />melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan<br />pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkat<br />Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan<br />menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia<br />berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.<br />Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan di<br />dalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dari<br />perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan<br />dengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalam<br />kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan<br />rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/338
spellingShingle Bustami Saladin
TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
title TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_fullStr TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_short TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_sort tradisi merari suku sasak di lombok dalam perspektif hukum islam
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/338
work_keys_str_mv AT bustamisaladin tradisimerarisukusasakdilombokdalamperspektifhukumislam