KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan bagaimana kekuatan kekuatan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara kemudian data yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sahrifal Al Qadri, Hamsir
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2020-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13273/8223
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849389080231542784
author Sahrifal Al Qadri
Hamsir
author_facet Sahrifal Al Qadri
Hamsir
author_sort Sahrifal Al Qadri
collection DOAJ
description Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan bagaimana kekuatan kekuatan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana terbagi atas dua yaitu bisa dalam bentuk surat ataupun mengutarakan keterangan langsung dimuka pengadilan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana bernialai bebas, dalam artian hakim bebeas ingin mengikuti atau tidak keterangan ahli tersebut. Saran yang ingin disampaikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Hendaknya keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang memiliki peranan yang penting dalam proses perkara pidana, senantiasa untuk dihadirkan dalam persidangan walaupun telah melakukan pemeriksaan sebelumnya, guna memperkuat dan meyakinkan hakim dalam membuat putusan 2. Hendaknya kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dapat menjadi dasar untuk hakim menjatuhkan atau mengeluarkan putusan walaupun keterangan dari ahli tersebut tidak mengikat hakim untuk mengikuti keterangan ahli tersebut.
format Article
id doaj-art-cae09bb60eff4ca0aea5aed6e32efc96
institution Kabale University
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2020-03-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-cae09bb60eff4ca0aea5aed6e32efc962025-08-20T03:42:04ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822020-03-01216673https://doi.org/10.24252/aldev.v2i1.13273KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANASahrifal Al Qadri0Hamsir1Universitas Islam Negeri Alauddin MakassarUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarTulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan bagaimana kekuatan kekuatan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana terbagi atas dua yaitu bisa dalam bentuk surat ataupun mengutarakan keterangan langsung dimuka pengadilan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana bernialai bebas, dalam artian hakim bebeas ingin mengikuti atau tidak keterangan ahli tersebut. Saran yang ingin disampaikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Hendaknya keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang memiliki peranan yang penting dalam proses perkara pidana, senantiasa untuk dihadirkan dalam persidangan walaupun telah melakukan pemeriksaan sebelumnya, guna memperkuat dan meyakinkan hakim dalam membuat putusan 2. Hendaknya kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dapat menjadi dasar untuk hakim menjatuhkan atau mengeluarkan putusan walaupun keterangan dari ahli tersebut tidak mengikat hakim untuk mengikuti keterangan ahli tersebut.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13273/8223
spellingShingle Sahrifal Al Qadri
Hamsir
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
Alauddin Law Development Journal
title KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
title_full KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
title_fullStr KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
title_full_unstemmed KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
title_short KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA
title_sort kekuatan alat bukti keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13273/8223
work_keys_str_mv AT sahrifalalqadri kekuatanalatbuktiketeranganahlikedokteranjiwadalamperadilanpidana
AT hamsir kekuatanalatbuktiketeranganahlikedokteranjiwadalamperadilanpidana