Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.

Terorisme sebagai bentuk kejahatan yang melibatkan kekerasan memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya. Ancaman terorisme bukan hanya masalah satu negara atau wilayah tertentu, melainkan merupakan ancaman berskala global. Terorisme termasuk dalam kategori ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Gede Yudi, Abu Nawas
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-08-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/464
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258871938973696
author Gede Yudi
Abu Nawas
author_facet Gede Yudi
Abu Nawas
author_sort Gede Yudi
collection DOAJ
description Terorisme sebagai bentuk kejahatan yang melibatkan kekerasan memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya. Ancaman terorisme bukan hanya masalah satu negara atau wilayah tertentu, melainkan merupakan ancaman berskala global. Terorisme termasuk dalam kategori kejahatan yang tidak dapat dianggap sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan juga digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Rumusan dalam penelitian ini yaitu  bagaimana penerapan hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme? Dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana terorisme dalam putusan nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr?. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa berkaitan dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana terorisme tertuang dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berdasarkan penjelasan pasal 15 jo. 6  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bentuk penyertaan yang masuk kedalam pasal ini adalah bentuk penyertaan dalam jenis pembantuan.
format Article
id doaj-art-c807b5f72be64da79cb9d73e57f4c809
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-08-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-c807b5f72be64da79cb9d73e57f4c8092025-08-20T01:56:01ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-014410.52249/ilr.v4i4.464Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.Gede Yudi0Abu Nawas1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Terorisme sebagai bentuk kejahatan yang melibatkan kekerasan memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya. Ancaman terorisme bukan hanya masalah satu negara atau wilayah tertentu, melainkan merupakan ancaman berskala global. Terorisme termasuk dalam kategori kejahatan yang tidak dapat dianggap sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan juga digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Rumusan dalam penelitian ini yaitu  bagaimana penerapan hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme? Dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana terorisme dalam putusan nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr?. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa berkaitan dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana terorisme tertuang dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berdasarkan penjelasan pasal 15 jo. 6  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bentuk penyertaan yang masuk kedalam pasal ini adalah bentuk penyertaan dalam jenis pembantuan. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/464Tindak Pidana Terorisme
spellingShingle Gede Yudi
Abu Nawas
Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
IBLAM Law Review
Tindak Pidana Terorisme
title Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
title_full Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
title_fullStr Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
title_full_unstemmed Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
title_short Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.
title_sort analisa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan tindak pidana terorisme studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 1108 pid sus 2020 pn jkt utr
topic Tindak Pidana Terorisme
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/464
work_keys_str_mv AT gedeyudi analisadasarpertimbanganhakimdalammenjatuhkanputusanterkaitdengantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1108pidsus2020pnjktutr
AT abunawas analisadasarpertimbanganhakimdalammenjatuhkanputusanterkaitdengantindakpidanaterorismestudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor1108pidsus2020pnjktutr