Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Diregistrasi oleh Notaris (Waarmerking) di Kabupaten Maros

Peneliti menemukan bahwa di kabupaten Marosadasekitar 3.743Akta Bawah Tangan yang telah diwaarmerking dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun oleh 9 orang Notaris. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Kabupaten Maros memiliki minat yang tinggi dalam meregistrasi akta di bawa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ibnu Izzah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/34822/16497
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Peneliti menemukan bahwa di kabupaten Marosadasekitar 3.743Akta Bawah Tangan yang telah diwaarmerking dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun oleh 9 orang Notaris. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Kabupaten Maros memiliki minat yang tinggi dalam meregistrasi akta di bawah tangannya di Notaris. Lalu bagaimanakah jika akta di bawah tangan tersebut telah diregistrasi atau dibukukan oleh notaris (waarmerking) yang notabenenya adalah seorang pejabat umum yang berwenang, apakah akan menambah kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek dan tanggung jawab Notaris dalam meregistrasi akta dibawah tangan waarmerking(2) memahami Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diregistrasi oleh Notaris dalam persidangan perkara perdata.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah penelitian hukumempiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan beberapa Notaris dan Hakim di Kabupaten Maros. Data kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Notaris tidak bertanggung jawab secara yuridis terhadap kebenaran akta dibawah tangan yang telah diregistrasi (waarmerking) baik dari kebenaran identitasnya, isi aktanya, tanggal pembuatannya dan tanda tangan para pihak. Sehingga Notaris tidak dapat dituntutbaik secara perdata maupun pidana terhadap ketidak benaran yang ada dalam akta dibawah tangan yang telah diwaarmerkingnya (2) Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking tidak dapat disamakan dengan akta otentik. Melainkan tetap menjadi akta dibawah tangan yang kesempurnaan aktanya terletak pada pengakuan tanda tangannya oleh para pihak yang bertanda tangan dalam akta bawah tangan tersebut.
ISSN:2714-8742
2686-3782