Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan

The purpose of this study was to find out and explain legality of carbon tax from philosophical, juridical, and sociological perspective and carbon tax imposition according to Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This research is very important because das sein is not a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Margono Margono, Kukuh Sudarmanto, Diah Sulistiyani, Amri Panahatan Sihotang
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2022-12-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5918
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849316081652465664
author Margono Margono
Kukuh Sudarmanto
Diah Sulistiyani
Amri Panahatan Sihotang
author_facet Margono Margono
Kukuh Sudarmanto
Diah Sulistiyani
Amri Panahatan Sihotang
author_sort Margono Margono
collection DOAJ
description The purpose of this study was to find out and explain legality of carbon tax from philosophical, juridical, and sociological perspective and carbon tax imposition according to Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This research is very important because das sein is not always in line with das sollen is need for application of carbon tax where up to now carbon tax has not been implemented because implementation guidelines are not yet available or not ready. Many studies, scholars, and national organizations recommend carbon taxes to reduce Greenhouse Gas (GHG) emissions. This research type was descriptive normative qualitative. Research specification was descriptive analytical. Results were carbon tax legality in terms of philosophical basis, namely climate control instrument in achieving sustainable economic growth according to polluter pays principle. Juridical basis was that there is no regulation regarding carbon tax. Sociological basis was that Government of Indonesia is committed to reducing carbon emissions by 29% independently by 2030. The imposition of carbon tax is imposed on carbon emissions that have negative impact on the environment. Subject of carbon tax was an individual taxpayer or corporate taxpayer who buys goods containing carbon and/or carries out activities that produce carbon emissions. Object of the carbon tax was fossil fuels and emissions. Carbon tax rate was set at minimum Rp. 30.00 (thirty rupiah) per kilogram of carbon dioxide equivalent (CO2e) or its equivalent unit.   Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dan pengenaan pajak karbon menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Penelitian ini sangat penting karena das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen adalah perlunya penerapan pajak karbon  dimana sampai dengan saat ini pajak karbon belum bisa diterapkan karena peraturan petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya belum ada atau belum siap. Banyak penelitian, cendekiawan, dan organisasi nasional merekomendasikan pajak karbon untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Jenis penelitian ini adalah kualitatif normatif deskriptif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian yaitu keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis yaitu instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Landasan yuridis yaitu belum adanya pengaturan mengenai pajak karbon. Landasan sosiologis yaitu Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% secara mandiri tahun 2030. Pengenaan pajak karbon yaitu pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Objek  pajak karbon   adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.        
format Article
id doaj-art-be5c7f6b45914e949ff0704f882b12e5
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2022-12-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-be5c7f6b45914e949ff0704f882b12e52025-08-20T03:51:58ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052022-12-015210.26623/julr.v5i2.5918Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan PerpajakanMargono Margono0Kukuh Sudarmanto1Diah Sulistiyani2Amri Panahatan Sihotang3Universitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas SemarangUniversitas Semarang The purpose of this study was to find out and explain legality of carbon tax from philosophical, juridical, and sociological perspective and carbon tax imposition according to Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This research is very important because das sein is not always in line with das sollen is need for application of carbon tax where up to now carbon tax has not been implemented because implementation guidelines are not yet available or not ready. Many studies, scholars, and national organizations recommend carbon taxes to reduce Greenhouse Gas (GHG) emissions. This research type was descriptive normative qualitative. Research specification was descriptive analytical. Results were carbon tax legality in terms of philosophical basis, namely climate control instrument in achieving sustainable economic growth according to polluter pays principle. Juridical basis was that there is no regulation regarding carbon tax. Sociological basis was that Government of Indonesia is committed to reducing carbon emissions by 29% independently by 2030. The imposition of carbon tax is imposed on carbon emissions that have negative impact on the environment. Subject of carbon tax was an individual taxpayer or corporate taxpayer who buys goods containing carbon and/or carries out activities that produce carbon emissions. Object of the carbon tax was fossil fuels and emissions. Carbon tax rate was set at minimum Rp. 30.00 (thirty rupiah) per kilogram of carbon dioxide equivalent (CO2e) or its equivalent unit.   Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dan pengenaan pajak karbon menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Penelitian ini sangat penting karena das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen adalah perlunya penerapan pajak karbon  dimana sampai dengan saat ini pajak karbon belum bisa diterapkan karena peraturan petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya belum ada atau belum siap. Banyak penelitian, cendekiawan, dan organisasi nasional merekomendasikan pajak karbon untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Jenis penelitian ini adalah kualitatif normatif deskriptif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian yaitu keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis yaitu instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Landasan yuridis yaitu belum adanya pengaturan mengenai pajak karbon. Landasan sosiologis yaitu Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% secara mandiri tahun 2030. Pengenaan pajak karbon yaitu pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Objek  pajak karbon   adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.         https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5918Carbon TaxHarmonization of Tax RegulationsLegality Peraturan PerpajakanKeabsahan HukumPajak Karbon
spellingShingle Margono Margono
Kukuh Sudarmanto
Diah Sulistiyani
Amri Panahatan Sihotang
Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
Jurnal USM Law Review
Carbon Tax
Harmonization of Tax Regulations
Legality Peraturan Perpajakan
Keabsahan Hukum
Pajak Karbon
title Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
title_full Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
title_fullStr Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
title_full_unstemmed Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
title_short Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
title_sort keabsahan pengenaan pajak karbon dalam peraturan perpajakan
topic Carbon Tax
Harmonization of Tax Regulations
Legality Peraturan Perpajakan
Keabsahan Hukum
Pajak Karbon
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5918
work_keys_str_mv AT margonomargono keabsahanpengenaanpajakkarbondalamperaturanperpajakan
AT kukuhsudarmanto keabsahanpengenaanpajakkarbondalamperaturanperpajakan
AT diahsulistiyani keabsahanpengenaanpajakkarbondalamperaturanperpajakan
AT amripanahatansihotang keabsahanpengenaanpajakkarbondalamperaturanperpajakan