Interelasi Akal dan Wahyu: Analisis Pemikiran Ulama Mutakallimin dalam Pembentukan Hukum Islam

Tujuan tulisan ini ingin mengungkap dan menganalisis pemikiran ulama Mutakallimin terhadap interlasi akal dan wahyu dalam pembentukan hukum Islam yang selama ini menjadi perdebatan. Perdebatan tersebut disebabkan beberapa faktor di antaranya pemahaman terhadap teks Alqur’an maupun Sunnah, tempat ti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kawakib Kawakib, Hafidz Syuhud
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2021-02-01
Series:Journal of Islamic Law
Subjects:
Online Access:https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/127
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan tulisan ini ingin mengungkap dan menganalisis pemikiran ulama Mutakallimin terhadap interlasi akal dan wahyu dalam pembentukan hukum Islam yang selama ini menjadi perdebatan. Perdebatan tersebut disebabkan beberapa faktor di antaranya pemahaman terhadap teks Alqur’an maupun Sunnah, tempat tinggal, sosial, dan budaya. Dalam artikel ini, penulis menemukan bahwa ulama Mutakallimin sepakat untuk menjawab persolan hukum Islam tidak lepas dari sumber pertama, yaitu Alqur’an dan Sunnah. Apabila dalam Alqur’an dan Sunnah tidak ditemukan, maka ulama Mutakalimin sepakat menggunakan ijtihad dan qiyas. Ijtihad dan qiyas adalah hasil nalar akal para mujtahid terhadap wahyu Allah SWT yang maknanya masih belum jelas, global dan umum guna mengungkap maksud dan tujuan wahyu Allah terhadap persoalan kehidupan manusian sehari-hari. Dengan demikian, para ulama Mutakalimin memposisikan akal manusia dalam pembentukan hukum Islam sebagai mediasi dari dalil ‘aqliyah guna menjawab persoalan manusia sehari-hari baik dalam ibadah, zakat, muamalah, ekonomi, dan politik. Selain itu, ulama Mutakallimin memiliki konsep metodologi hukum Islam yang berbeda, akan tetapi sumber utama dalam pembentukan hukum Islam yang disepakati bersama adalah Alqur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Ijma’ dan qiyas di sini memiliki peran penting dalam insting akal terhadap wahyu, sehingga mampu mejadi jembatan pembentukan hukum untuk menjawab persoalan manusia seiring dengan tempat dan zamannya.
ISSN:2721-5032
2721-5040