KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH

<p>Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah <em>raf’ al-haraj </em>(menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini <em>manshush </em>maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan <em>mujtahid.</em> Keberadaan prinsip <em>raf&#...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fahruddin Ali Sabri
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-11-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/356
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:<p>Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah <em>raf’ al-haraj </em>(menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini <em>manshush </em>maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan <em>mujtahid.</em> Keberadaan prinsip <em>raf'u al-haraj </em>mulai dari urusan aqidah sampai kepada urusan paling kecil dalam hal ibadah dan mu'amalah dalam bentuk yang memiliki kesesuaian dengan fitrah kemanusiaan dan kondisi psikologis seseorang. Karakteristik <em>raf’ al-haraj</em> dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan. Sifat ini merujuk pada makna lurus, adil, dan tengah-tengah. Tetapi tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram. <em>Raf’ al-haraj</em> keberadaannya berbeda dengan kaidah <em>al-hîlah al-muharramah</em>.</p>
ISSN:1907-591X
2442-3084