MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1<br />tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak<br />terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan<br />dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di<br />Pengadilan Agama Bangkalan, jika...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adi yono
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/344
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1<br />tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak<br />terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan<br />dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di<br />Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang<br />berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan<br />mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.<br />Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua<br />belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang<br />berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus<br />mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama<br />Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama<br />Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15<br />hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan<br />mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi<br />hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data<br />masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana<br />tahapan teori mediasi.
ISSN:1907-591X
2442-3084