KEBIJAKAN KRIMINAL NON-PENAL OJK DALAM MENGATASI KEJAHATAN CYBER MELALUI SISTEM PEER TO PEER LENDING

Hadirnya FinTech memunculkan diskursus mengenai kerentanannya terhadap sistem proteksi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme dalam FinTech berbasis kredit. Adapun artikel ini berusaha menjawab bagaimana kebijakan kriminal non-penal OJK dalam mengatasi perkembangan teknologi informasi dibi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ifrani Ifrani, M.Yasir Said
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2020-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2607
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hadirnya FinTech memunculkan diskursus mengenai kerentanannya terhadap sistem proteksi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme dalam FinTech berbasis kredit. Adapun artikel ini berusaha menjawab bagaimana kebijakan kriminal non-penal OJK dalam mengatasi perkembangan teknologi informasi dibidang keuangan dalam perspektif Teori Hukum. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative legal research dengan Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun beberapa teori yang dipergunakan dalam menganalisis permasalahan yang dikaji ini antara lain: (1) Teori Pembuatan Kebijakan oleh Wayne Parson; (2) Teori Sistem Kebijakan Publik; (3) Teori Klasifikasi Hukum oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick; (4) Teori Keadilan Utilitarianism; (5) Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
ISSN:1979-4940
2477-0124