KEDUDUKAN ASEAN CSR NETWORK DALAM PENGELOLAAN CSR DI ASEAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Non governmental organizations (NGO) telah diakui memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan masyarakat internsional termasuk dalam wacana Corporate Social Responsibility (CSR). Pengakuan masyarakat internasional akan berhubungan dengan kedudukannya dalam hukum internasional. ASEAN CSR Netwo...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M. Husni Syam, Arinto Nurcahyono, Eka An Aqimuddin, Erik Setiawan
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2021-12-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/1127
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Non governmental organizations (NGO) telah diakui memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan masyarakat internsional termasuk dalam wacana Corporate Social Responsibility (CSR). Pengakuan masyarakat internasional akan berhubungan dengan kedudukannya dalam hukum internasional. ASEAN CSR Network (ACN) merupakan salah satu NGO di ASEAN yang fokus kepada isu CSR. Kedudukan ACN penting untuk dibahas untuk melihat pelaksanaan pengelolaan CSR oleh ASEAN. Permasalahan yang dibahas adalah kedudukan ACN sebagai subjek hukum internasional dan fungsi ACN dalam pengelolaan CSR berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan studi kasus ACN sebagai objek penelitian. Hasil yang diperoleh yaitu ACN bukan subjek hukum internasional mauapun ASEAN. ACN merupakan subjek hukum Singapura karena didirikan di Singapura. ACN berfungsi sebagai agen yan membangun kesadaran di ASEAN perihal bisnis yang bertanggung jawab.
ISSN:0126-0235
2527-4406