Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengket...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ephin Apriyandanu
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2018-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2230
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850043316423360512
author Ephin Apriyandanu
author_facet Ephin Apriyandanu
author_sort Ephin Apriyandanu
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan kepailitan, serta faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur an, As-Sunnah, Ijma , Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Peraturan dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS belum jelas karena belum diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.   Faktor penunjang dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS yaitu para arbiter. BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.  
format Article
id doaj-art-b21ffd6a29054a25bde43c018e950114
institution DOAJ
issn 2621-4105
language English
publishDate 2018-05-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-b21ffd6a29054a25bde43c018e9501142025-08-20T02:55:16ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052018-05-011110.26623/julr.v1i1.2230Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan SyariahEphin Apriyandanu0Universitas SemarangPenelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan kepailitan, serta faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur an, As-Sunnah, Ijma , Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Peraturan dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS belum jelas karena belum diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.   Faktor penunjang dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS yaitu para arbiter. BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.   https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2230Basyarnaskepailitanperbankan syariah
spellingShingle Ephin Apriyandanu
Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Jurnal USM Law Review
Basyarnas
kepailitan
perbankan syariah
title Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
title_full Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
title_fullStr Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
title_full_unstemmed Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
title_short Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
title_sort kedudukan basyarnas dalam penanganan kepailitan perbankan syariah ditinjau dari uu no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
topic Basyarnas
kepailitan
perbankan syariah
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2230
work_keys_str_mv AT ephinapriyandanu kedudukanbasyarnasdalampenanganankepailitanperbankansyariahditinjaudariuuno21tahun2008tentangperbankansyariah