Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)

Kemajuan ilmu dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk kejahatan semakin canggih, ragam, rumit, dan sulit di pecahkan. Tak hanya itu, kejahatan yang sering terjadi juga makin mengabaikan batas-batas negara. fenomena kejahatan siber (cybercrime) yang sedang berkembang saat ini adalah peretasan (h...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Bitus Tanjung, Marjan Miharja
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-08-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/471
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258244118773760
author Bitus Tanjung
Marjan Miharja
author_facet Bitus Tanjung
Marjan Miharja
author_sort Bitus Tanjung
collection DOAJ
description Kemajuan ilmu dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk kejahatan semakin canggih, ragam, rumit, dan sulit di pecahkan. Tak hanya itu, kejahatan yang sering terjadi juga makin mengabaikan batas-batas negara. fenomena kejahatan siber (cybercrime) yang sedang berkembang saat ini adalah peretasan (hacking). Peretasan (hacking) adalah suatu proses menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer maupun jaringan komputer baik untuk memperoleh keuntungan maupun dimotivasi oleh tantangan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana  Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam menjatuhkan putusan 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum dikonsepkan sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teoriteori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian yaitu tindakan peretasan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), (3). Mengenai sanksi pidana yang diterapkan tertuang dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-Undang ITE juga melakukan pemberatan penjatuhan pidana atas tindakan peretasan, yaitu sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya. Berdasarkan objek peretasannya diberatkan dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik.
format Article
id doaj-art-b04e4d7224f046e783f98a974fda7b40
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-08-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-b04e4d7224f046e783f98a974fda7b402025-08-20T01:56:13ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-0144Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)Bitus Tanjung0Marjan Miharja1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Kemajuan ilmu dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk kejahatan semakin canggih, ragam, rumit, dan sulit di pecahkan. Tak hanya itu, kejahatan yang sering terjadi juga makin mengabaikan batas-batas negara. fenomena kejahatan siber (cybercrime) yang sedang berkembang saat ini adalah peretasan (hacking). Peretasan (hacking) adalah suatu proses menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer maupun jaringan komputer baik untuk memperoleh keuntungan maupun dimotivasi oleh tantangan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana  Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam menjatuhkan putusan 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum dikonsepkan sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teoriteori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian yaitu tindakan peretasan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), (3). Mengenai sanksi pidana yang diterapkan tertuang dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-Undang ITE juga melakukan pemberatan penjatuhan pidana atas tindakan peretasan, yaitu sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya. Berdasarkan objek peretasannya diberatkan dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/471Cybercrimeperetasanpemidanaan
spellingShingle Bitus Tanjung
Marjan Miharja
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
IBLAM Law Review
Cybercrime
peretasan
pemidanaan
title Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
title_full Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
title_fullStr Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
title_full_unstemmed Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
title_short Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)
title_sort penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan studi kasus putusan pengadilan negeri cikarang nomor 515 pid sus 2021 pn ckr
topic Cybercrime
peretasan
pemidanaan
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/471
work_keys_str_mv AT bitustanjung penerapansanksipidanabagipelakutindakpidanaperetasanstudikasusputusanpengadilannegericikarangnomor515pidsus2021pnckr
AT marjanmiharja penerapansanksipidanabagipelakutindakpidanaperetasanstudikasusputusanpengadilannegericikarangnomor515pidsus2021pnckr