The Effect of Masalikul 'Illat in the Determination of Islamic Law in Indonesia

Dalam penetapan hukum Islam, penentuan illat hukum memiliki peranan yang cukup signifikan. illat hukum adalah sesuatu yang dipahami dan dijadikan ulama sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan ada atau tidak adanya hukum. Karena itu, masalikul illat (metode pencarian dan penentuan illat hukum)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dhiauddin Tanjung Tanjung
Format: Article
Language:Arabic
Published: Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2021-07-01
Series:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/15605
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam penetapan hukum Islam, penentuan illat hukum memiliki peranan yang cukup signifikan. illat hukum adalah sesuatu yang dipahami dan dijadikan ulama sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan ada atau tidak adanya hukum. Karena itu, masalikul illat (metode pencarian dan penentuan illat hukum) harus dilakukan dengan baik dan maksimal. Dalam pemilihan masalikul illat Ulama memiliki cara pandang yang berbeda, sehingga memiliki pengaruh penetapan hukum Islam menjadi tidak sama. Puasa Arafah dan wuquf di Padang Arafah merupakan peristiwa yang sering dikaitkan dalam penetapan hukum syari’at puasa terutama pada zona wilyah yang jauh dari Mekah, karena itu penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu illat hukum dalam penetapan syari’at puasa Arafah, apakah keduanya memiliki keterkaitan yang sama. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber yuridis normatif dan disesuaikan dengan zona mathla’ wilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan masalikul illat hukum syari’at puasa ‘Arafah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penetapan dan pelaksanaan hukum puasa ‘Arafah di seluruh dunia (terutama wilayah yang jauh koordinatnya dari Mekah). Jika ‘illat hukum yang ditentukan adalah wuquf di padang ‘Arafah maka wilayah yang jauh dari Mekah sekalipun waktunya sudah malam maka syari’at puasa ‘Arafah telah berlaku, namun bila illat hukum yang ditentukan adalah tanggal 9 Zulhijjah, maka syari’at puasa ‘Arafah berlaku sesuai dengan penentuan waktu/tanggal di wilayah tersebut.
ISSN:2597-6168
2597-6176