Poligami dalam hukum Islam

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Marzuki Marzuki
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Yogyakarta 2005-12-01
Series:Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan
Online Access:https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/4376
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850160518539509760
author Marzuki Marzuki
author_facet Marzuki Marzuki
author_sort Marzuki Marzuki
collection DOAJ
description Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
format Article
id doaj-art-aed09cd882b94c7f85f307e421ef391c
institution OA Journals
issn 1829-5789
2541-1918
language English
publishDate 2005-12-01
publisher Universitas Negeri Yogyakarta
record_format Article
series Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan
spelling doaj-art-aed09cd882b94c7f85f307e421ef391c2025-08-20T02:23:08ZengUniversitas Negeri YogyakartaJurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan1829-57892541-19182005-12-012210.21831/civics.v2i2.43763753Poligami dalam hukum IslamMarzuki Marzuki0Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta / Civic Education Department, Yogyakarta State UniversityPoligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/4376
spellingShingle Marzuki Marzuki
Poligami dalam hukum Islam
Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan
title Poligami dalam hukum Islam
title_full Poligami dalam hukum Islam
title_fullStr Poligami dalam hukum Islam
title_full_unstemmed Poligami dalam hukum Islam
title_short Poligami dalam hukum Islam
title_sort poligami dalam hukum islam
url https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/4376
work_keys_str_mv AT marzukimarzuki poligamidalamhukumislam