PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Pernikahan dini mengacu pada hubungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terutama mereka yang matang antara 13 dan 18 tahun, yang dianggap remaja baik secara fisik maupun mental. Perkawinan di bawah umur sudah tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius di Indonesia, karena hal ini sudah ada...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Winda Dwi Lianningsih, Muhammad Fathinnuddin
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/439
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850106108383854592
author Winda Dwi Lianningsih
Muhammad Fathinnuddin
author_facet Winda Dwi Lianningsih
Muhammad Fathinnuddin
author_sort Winda Dwi Lianningsih
collection DOAJ
description Pernikahan dini mengacu pada hubungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terutama mereka yang matang antara 13 dan 18 tahun, yang dianggap remaja baik secara fisik maupun mental. Perkawinan di bawah umur sudah tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius di Indonesia, karena hal ini sudah ada sejak lama. Pernikahan dini menimbulkan permasalahan, baik dari sudut pandang himpunan syariat Islam maupun dari sudut pandang syariat perkawinan. Pendekatan penelitiannya adalah hukum normatif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa secara sah hubungan yang dilakukan pada masa muda seharusnya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut hanya dipandang penting secara ketat namun tidak terdaftar di KUA. Namun, wali harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama jika anak di bawah umur ingin menikah namun tidak memenuhi syarat usia minimal. Apabila permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka perkawinan itu sah menurut agama dan negara. Pernikahan dini akan berdampak buruk bagi individu yang terlibat, yang tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya, namun juga mempunyai dampak yang lebih luas, antara lain semakin meluasnya perpisahan, tidak berdaya terhadap perilaku agresif di rumah (KDRT), tidak menyadari kewajibannya sebagai pasangan sehingga juga mempengaruhi setiap keluarga.
format Article
id doaj-art-ae2faa6dbad04a5a894561419d0d53be
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-ae2faa6dbad04a5a894561419d0d53be2025-08-20T02:38:54ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-09-014310.52249/ilr.v4i3.439439PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIAWinda Dwi Lianningsih0Muhammad Fathinnuddin1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Pernikahan dini mengacu pada hubungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terutama mereka yang matang antara 13 dan 18 tahun, yang dianggap remaja baik secara fisik maupun mental. Perkawinan di bawah umur sudah tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius di Indonesia, karena hal ini sudah ada sejak lama. Pernikahan dini menimbulkan permasalahan, baik dari sudut pandang himpunan syariat Islam maupun dari sudut pandang syariat perkawinan. Pendekatan penelitiannya adalah hukum normatif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa secara sah hubungan yang dilakukan pada masa muda seharusnya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut hanya dipandang penting secara ketat namun tidak terdaftar di KUA. Namun, wali harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama jika anak di bawah umur ingin menikah namun tidak memenuhi syarat usia minimal. Apabila permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka perkawinan itu sah menurut agama dan negara. Pernikahan dini akan berdampak buruk bagi individu yang terlibat, yang tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya, namun juga mempunyai dampak yang lebih luas, antara lain semakin meluasnya perpisahan, tidak berdaya terhadap perilaku agresif di rumah (KDRT), tidak menyadari kewajibannya sebagai pasangan sehingga juga mempengaruhi setiap keluarga. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/439dampakdispensasipernikahan dini
spellingShingle Winda Dwi Lianningsih
Muhammad Fathinnuddin
PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
IBLAM Law Review
dampak
dispensasi
pernikahan dini
title PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
title_full PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
title_fullStr PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
title_full_unstemmed PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
title_short PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
title_sort pernikahan dini ditinjau dalam hukum perkawinan di indonesia
topic dampak
dispensasi
pernikahan dini
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/439
work_keys_str_mv AT windadwilianningsih pernikahandiniditinjaudalamhukumperkawinandiindonesia
AT muhammadfathinnuddin pernikahandiniditinjaudalamhukumperkawinandiindonesia