Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam

Tindak pidana pembelaan terpaksan (noodweer) dalam pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa yaitu bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, Manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan kesel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Andi Ayyub Putrawan Ulki, Ade Darmawan Basri
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-08-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18376/15479
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850211095959044096
author Andi Ayyub Putrawan Ulki
Ade Darmawan Basri
author_facet Andi Ayyub Putrawan Ulki
Ade Darmawan Basri
author_sort Andi Ayyub Putrawan Ulki
collection DOAJ
description Tindak pidana pembelaan terpaksan (noodweer) dalam pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa yaitu bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, Manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan kita atau orang lain dari suatu tindak pidana. Di dalam KUHP, tidak jarang kita akan melakukan Sebuah perbuatan melawanhukum di saat kepentingan kita terserang atau diserang oleh pihaklain.Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperolehdari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP dalam tinjauan hukum Islam terhadap pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana pembelaan terpaksa ditinjau dari hukum Islam dan pengaturan dalamKUHP.Kesimpulan akhir dari skripsi ini Pembelaan Terpaksa (noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimanfaatkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Noodweer merupakan pembelaan hak terhadap ketidak adilan,sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana tidak dikenai hukuman karena adanya pembelaan terpaksa. Dalam hukum Islam dinamakan dengan Pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang dalam melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan dari orang lain. Maka perbuatan boleh atau tidak dijatuhi hukuman harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Islam.
format Article
id doaj-art-ade4d49205b24709bd7647dd2d14765d
institution OA Journals
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2022-08-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-ade4d49205b24709bd7647dd2d14765d2025-08-20T02:09:38ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-08-014Vol. 4 No. 2 (2022): ALDEV410423https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.18376Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana IslamAndi Ayyub Putrawan Ulki0Ade Darmawan Basri1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarTindak pidana pembelaan terpaksan (noodweer) dalam pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa yaitu bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, Manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan kita atau orang lain dari suatu tindak pidana. Di dalam KUHP, tidak jarang kita akan melakukan Sebuah perbuatan melawanhukum di saat kepentingan kita terserang atau diserang oleh pihaklain.Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperolehdari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP dalam tinjauan hukum Islam terhadap pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana pembelaan terpaksa ditinjau dari hukum Islam dan pengaturan dalamKUHP.Kesimpulan akhir dari skripsi ini Pembelaan Terpaksa (noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimanfaatkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Noodweer merupakan pembelaan hak terhadap ketidak adilan,sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana tidak dikenai hukuman karena adanya pembelaan terpaksa. Dalam hukum Islam dinamakan dengan Pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang dalam melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan dari orang lain. Maka perbuatan boleh atau tidak dijatuhi hukuman harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Islam.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18376/15479pembelaan terpaksadaf’u as-sailkuhp
spellingShingle Andi Ayyub Putrawan Ulki
Ade Darmawan Basri
Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
Alauddin Law Development Journal
pembelaan terpaksa
daf’u as-sail
kuhp
title Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
title_full Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
title_fullStr Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
title_full_unstemmed Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
title_short Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
title_sort tindak pidana pembunuhan karena daya paksa pembelaan diri dari perspektif hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam
topic pembelaan terpaksa
daf’u as-sail
kuhp
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/18376/15479
work_keys_str_mv AT andiayyubputrawanulki tindakpidanapembunuhankarenadayapaksapembelaandiridariperspektifhukumpidanaindonesiadanhukumpidanaislam
AT adedarmawanbasri tindakpidanapembunuhankarenadayapaksapembelaandiridariperspektifhukumpidanaindonesiadanhukumpidanaislam