KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA

Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan, dan untuk menjamin agar terdakwa dapat mengajukan pembelaan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus terdakwa mengerti. KUHAP tidak menentukan mekanisme secara rinci tentang penunjukan juru bahasa. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: perta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Erwin Susilo, Muhammad Rafi
Format: Article
Language:English
Published: Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan 2024-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/17359
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850178115296296960
author Erwin Susilo
Muhammad Rafi
author_facet Erwin Susilo
Muhammad Rafi
author_sort Erwin Susilo
collection DOAJ
description Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan, dan untuk menjamin agar terdakwa dapat mengajukan pembelaan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus terdakwa mengerti. KUHAP tidak menentukan mekanisme secara rinci tentang penunjukan juru bahasa. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: pertama, apakah urgensi bantuan juru bahasa bagi terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia; dan kedua, bagaimana konstruksi yuridis pengaturan bantuan juru bahasa bagi terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, di mana berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat. Pertama, penunjukan juru bahasa bertujuan untuk memastikan adanya kesamaan kedudukan antara terdakwa dan penuntut umum, sehingga memungkinkan hakim untuk menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kebenaran materiil. Kedua, hakim harus menggunakan penetapan untuk menunjuk juru bahasa, yang memberikan legalitas kepada juru bahasa untuk membantu terdakwa dalam menerjemahkan selama persidangan. Sebelum juru bahasa menerjemahkan segala sesuatu di persidangan, ia harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Juru bahasa yang menerjemahkan secara palsu dapat dikenakan pidana menurut Pasal 242 KUHP. Selain itu, juru bahasa yang telah ditunjuk tetapi tidak memenuhi kewajibannya dapat dipidana menurut Pasal 224 ayat (1) KUHP, dan jika juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, ia dapat dipidana menurut Pasal 522 KUHP. Penelitian ini merekomendasikan agar reformasi KUHAP ke depan dengan tegas menyebutkan penunjukan juru bahasa oleh hakim menggunakan penetapan dan juru bahasa yang tersertifikasi harus terintegrasi dalam sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Kata Kunci: Juru bahasa, terdakwa, hak asasi manusia.
format Article
id doaj-art-ad822213ebf44656bd3f87c05b19ee4c
institution OA Journals
issn 2442-2274
language English
publishDate 2024-10-01
publisher Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj-art-ad822213ebf44656bd3f87c05b19ee4c2025-08-20T02:18:50ZengRumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742024-10-0125210.23969/litigasi.v25i2.17359KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWAErwin Susilo0Muhammad Rafi1Pengadilan Negeri SigliPengadilan Negeri Sabang Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan, dan untuk menjamin agar terdakwa dapat mengajukan pembelaan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus terdakwa mengerti. KUHAP tidak menentukan mekanisme secara rinci tentang penunjukan juru bahasa. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: pertama, apakah urgensi bantuan juru bahasa bagi terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia; dan kedua, bagaimana konstruksi yuridis pengaturan bantuan juru bahasa bagi terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, di mana berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat. Pertama, penunjukan juru bahasa bertujuan untuk memastikan adanya kesamaan kedudukan antara terdakwa dan penuntut umum, sehingga memungkinkan hakim untuk menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kebenaran materiil. Kedua, hakim harus menggunakan penetapan untuk menunjuk juru bahasa, yang memberikan legalitas kepada juru bahasa untuk membantu terdakwa dalam menerjemahkan selama persidangan. Sebelum juru bahasa menerjemahkan segala sesuatu di persidangan, ia harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Juru bahasa yang menerjemahkan secara palsu dapat dikenakan pidana menurut Pasal 242 KUHP. Selain itu, juru bahasa yang telah ditunjuk tetapi tidak memenuhi kewajibannya dapat dipidana menurut Pasal 224 ayat (1) KUHP, dan jika juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, ia dapat dipidana menurut Pasal 522 KUHP. Penelitian ini merekomendasikan agar reformasi KUHAP ke depan dengan tegas menyebutkan penunjukan juru bahasa oleh hakim menggunakan penetapan dan juru bahasa yang tersertifikasi harus terintegrasi dalam sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Kata Kunci: Juru bahasa, terdakwa, hak asasi manusia. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/17359
spellingShingle Erwin Susilo
Muhammad Rafi
KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
Jurnal Litigasi
title KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
title_full KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
title_fullStr KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
title_full_unstemmed KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
title_short KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA
title_sort konstruksi yuridis pengaturan bantuan juru bahasa bagi terdakwa
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/17359
work_keys_str_mv AT erwinsusilo konstruksiyuridispengaturanbantuanjurubahasabagiterdakwa
AT muhammadrafi konstruksiyuridispengaturanbantuanjurubahasabagiterdakwa