KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN BANTUAN JURU BAHASA BAGI TERDAKWA

Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan, dan untuk menjamin agar terdakwa dapat mengajukan pembelaan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus terdakwa mengerti. KUHAP tidak menentukan mekanisme secara rinci tentang penunjukan juru bahasa. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: perta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Erwin Susilo, Muhammad Rafi
Format: Article
Language:English
Published: Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan 2024-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/17359
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan, dan untuk menjamin agar terdakwa dapat mengajukan pembelaan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus terdakwa mengerti. KUHAP tidak menentukan mekanisme secara rinci tentang penunjukan juru bahasa. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: pertama, apakah urgensi bantuan juru bahasa bagi terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia; dan kedua, bagaimana konstruksi yuridis pengaturan bantuan juru bahasa bagi terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, di mana berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat. Pertama, penunjukan juru bahasa bertujuan untuk memastikan adanya kesamaan kedudukan antara terdakwa dan penuntut umum, sehingga memungkinkan hakim untuk menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kebenaran materiil. Kedua, hakim harus menggunakan penetapan untuk menunjuk juru bahasa, yang memberikan legalitas kepada juru bahasa untuk membantu terdakwa dalam menerjemahkan selama persidangan. Sebelum juru bahasa menerjemahkan segala sesuatu di persidangan, ia harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Juru bahasa yang menerjemahkan secara palsu dapat dikenakan pidana menurut Pasal 242 KUHP. Selain itu, juru bahasa yang telah ditunjuk tetapi tidak memenuhi kewajibannya dapat dipidana menurut Pasal 224 ayat (1) KUHP, dan jika juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, ia dapat dipidana menurut Pasal 522 KUHP. Penelitian ini merekomendasikan agar reformasi KUHAP ke depan dengan tegas menyebutkan penunjukan juru bahasa oleh hakim menggunakan penetapan dan juru bahasa yang tersertifikasi harus terintegrasi dalam sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Kata Kunci: Juru bahasa, terdakwa, hak asasi manusia.
ISSN:2442-2274