Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bambang Adhi Pamungkas
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2019-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2271
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849315853094354944
author Bambang Adhi Pamungkas
author_facet Bambang Adhi Pamungkas
author_sort Bambang Adhi Pamungkas
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakatnya melalui tradisi, adat istiadat dan hukum yang relatif mandiri. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memberikan keluwesan pada pemerintahan Desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokrtis. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, Pemerintahan Desa dijalankan berdasarkan otonomi dan hak asal-usul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptis analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan dan mengurus kepentingan masyarakatnya melalui perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikut sertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa serta agar Desa dapat terintegrasi dan dilaksanakan dengan baik, pemerintah harus segera melakukan revisi yang ada dalam UU Desa, antara lain terhadap norma hukum yang masih menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal serta perlu adanya pembahasan yang jelas dalam perubahan Undang-Undang Desa antara kewenangan Kemendagri dan Kementrian desa terkait program pembangunan.
format Article
id doaj-art-aab362be1cc34ed5887cabf00fa2f402
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2019-11-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-aab362be1cc34ed5887cabf00fa2f4022025-08-20T03:52:02ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052019-11-012210.26623/julr.v2i2.2271Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaBambang Adhi Pamungkas0Universitas SemarangPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakatnya melalui tradisi, adat istiadat dan hukum yang relatif mandiri. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memberikan keluwesan pada pemerintahan Desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokrtis. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, Pemerintahan Desa dijalankan berdasarkan otonomi dan hak asal-usul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptis analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan dan mengurus kepentingan masyarakatnya melalui perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikut sertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa serta agar Desa dapat terintegrasi dan dilaksanakan dengan baik, pemerintah harus segera melakukan revisi yang ada dalam UU Desa, antara lain terhadap norma hukum yang masih menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal serta perlu adanya pembahasan yang jelas dalam perubahan Undang-Undang Desa antara kewenangan Kemendagri dan Kementrian desa terkait program pembangunan. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2271DesaOtonomi DesaPelaksanaan
spellingShingle Bambang Adhi Pamungkas
Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Jurnal USM Law Review
Desa
Otonomi Desa
Pelaksanaan
title Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
title_full Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
title_fullStr Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
title_full_unstemmed Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
title_short Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
title_sort pelaksanaan otonomi desa pasca undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
topic Desa
Otonomi Desa
Pelaksanaan
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2271
work_keys_str_mv AT bambangadhipamungkas pelaksanaanotonomidesapascaundangundangnomor6tahun2014tentangdesa