Implementasi Peraturan Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Soppeng

Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Kabupaten Soppeng” dimana pada penelitian ini mengangkat sebuah persoalan kebijakanpemerintah daerah terkait peraturan daerahserta implementasi peraturan daerah yang men...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Asri Wahyudi, Tri Suhendra Arbani
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/19797/16010
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Kabupaten Soppeng” dimana pada penelitian ini mengangkat sebuah persoalan kebijakanpemerintah daerah terkait peraturan daerahserta implementasi peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan pendapatan daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan. Didalam perda No. 3 Tahun 2008 Pemerintah daerah Kab. Soppeng membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan atau urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendapatan, pengelolaan, dan aset daerah. Penelitian ini dilaksanakan di Kab. Soppeng dan merupakan penelitian kualitatif lapangan, dengan cara mengumpulkan data dengan obsesrvasi, wawancara, dan kajian pustaka. Dalam penelitian ini menunjukkankebijakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tetap mengacu kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan mengacu kepada undang-undang tersebut pemerintah daerah membentuk/ membuat Peraturan Daerah yang menaungi masing-masing bidang.ImplemetasiPeraturan Daerah yang mengatur pengelolaan pendapatan daerah yang akan digunakan dalam pelaksanaan berbagai pembangunan sudah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat oleh banyaknya pembangunan-pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik. Akan tetapi masih ada hambatan yang dilalui oleh DPPKAD dalam mengelola pendapatan daerah yakni masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak. Dalam penelitian ini diharapkan pemerintah tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada kaitannya terhadapa pengelolaan pendapatan sehingga dapat berjalan lebih optimal.
ISSN:2714-8742
2686-3782