Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis

Perkawinan adalah adalah salah satu dari sekian banyak sunah rasul yang sangat penting. Hal ini terbukti dari diturunkannya ayat-ayat muhakamah yang menjelaskan mengenai perkawinan ataupun pernikahan. Prosesi perkawinan sendiri memiliki beberapa syarat dan rukun secara syariat yang terdapat dari pad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tali Tulab
Format: Article
Language:Arabic
Published: Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2017-10-01
Series:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2223
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832569609437315072
author Tali Tulab
author_facet Tali Tulab
author_sort Tali Tulab
collection DOAJ
description Perkawinan adalah adalah salah satu dari sekian banyak sunah rasul yang sangat penting. Hal ini terbukti dari diturunkannya ayat-ayat muhakamah yang menjelaskan mengenai perkawinan ataupun pernikahan. Prosesi perkawinan sendiri memiliki beberapa syarat dan rukun secara syariat yang terdapat dari pada al-Qur’an dan Hadits. Dari sekian banyak syarat dan rukun perkawinan hal yang menjadi perbedaan pendapat antar ulama adalah mengenai hal wali nikah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam rangka tercapainya tujuan dari studi ini. Pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain.
format Article
id doaj-art-a6e961d63609489e8f6b27a9d7db00a2
institution Kabale University
issn 2597-6168
2597-6176
language Arabic
publishDate 2017-10-01
publisher Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang
record_format Article
series Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
spelling doaj-art-a6e961d63609489e8f6b27a9d7db00a22025-02-02T20:15:46ZaraJurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung SemarangUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam2597-61682597-61762017-10-011115216410.30659/jua.v1i1.22231888Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan FeminisTali Tulab0Universitas Islam Sultan Agung, SemarangPerkawinan adalah adalah salah satu dari sekian banyak sunah rasul yang sangat penting. Hal ini terbukti dari diturunkannya ayat-ayat muhakamah yang menjelaskan mengenai perkawinan ataupun pernikahan. Prosesi perkawinan sendiri memiliki beberapa syarat dan rukun secara syariat yang terdapat dari pada al-Qur’an dan Hadits. Dari sekian banyak syarat dan rukun perkawinan hal yang menjadi perbedaan pendapat antar ulama adalah mengenai hal wali nikah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam rangka tercapainya tujuan dari studi ini. Pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain.http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2223Wali, Perkawinan, Feminis.
spellingShingle Tali Tulab
Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Wali, Perkawinan, Feminis.
title Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
title_full Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
title_fullStr Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
title_full_unstemmed Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
title_short Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis
title_sort tinjauan status wali dalam perkawinan berdasar pendekatan feminis
topic Wali, Perkawinan, Feminis.
url http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2223
work_keys_str_mv AT talitulab tinjauanstatuswalidalamperkawinanberdasarpendekatanfeminis