Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas

This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tri Astuti, Nurika Falah Ilmania, Muhammad Muhibbin, Suratman Suratman
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2024-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8551
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850043308508708864
author Tri Astuti
Nurika Falah Ilmania
Muhammad Muhibbin
Suratman Suratman
author_facet Tri Astuti
Nurika Falah Ilmania
Muhammad Muhibbin
Suratman Suratman
author_sort Tri Astuti
collection DOAJ
description This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field. This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field.   Artikel hasil penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang merepresentasikan pemilu bermutu dan berintegritas. Pada pemilu Serentak 2024, undang-undang yang digunakan tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan beberapa perubahan yang diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIX/2022. Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mutu dan integritas pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh ketiga lembaga pusat tersebut, melainkan juga dipengaruhi oleh panitia penyelenggara yang ada di lapangan. Pada periode sebelumnya, mutu pemilu di Indonesia cukup tercoreng dengan adanya korban jiwa dan korban jatuh sakit pada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akibat dari kelebihan beban kerja. Oleh karena itu, penting dilakukan telaah lebih dalam tentang beban kerja penyelenggara pemilu untuk menghindari korban dan meningkatkan efisiensi kinerja penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis pengaturan sistem pemilu serentak 2024 serta beban kerja penyelenggara pemilu menurut UU No. 7 Th 2017 tentang pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji materi di Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu serentak 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya mewujudkan pemilu yang bermutu dan berintegritas. Di sisi lain, evaluasi pemilu periode sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak petugas penyelenggara pemilu yang bekerja melebihi beban kerja yang diatur dalam undang-undang.
format Article
id doaj-art-a452452a932f43bdafb158a2bbd341e6
institution DOAJ
issn 2621-4105
language English
publishDate 2024-05-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-a452452a932f43bdafb158a2bbd341e62025-08-20T02:55:16ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052024-05-017210.26623/julr.v7i2.8551Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan BerintegritasTri Astuti0Nurika Falah Ilmania1Muhammad Muhibbin2Suratman Suratman3Universitas Islam MalangUniversitas Islam MalangUniversitas Islam MalangUniversitas Islam Malang This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field. This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field.   Artikel hasil penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang merepresentasikan pemilu bermutu dan berintegritas. Pada pemilu Serentak 2024, undang-undang yang digunakan tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan beberapa perubahan yang diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIX/2022. Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mutu dan integritas pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh ketiga lembaga pusat tersebut, melainkan juga dipengaruhi oleh panitia penyelenggara yang ada di lapangan. Pada periode sebelumnya, mutu pemilu di Indonesia cukup tercoreng dengan adanya korban jiwa dan korban jatuh sakit pada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akibat dari kelebihan beban kerja. Oleh karena itu, penting dilakukan telaah lebih dalam tentang beban kerja penyelenggara pemilu untuk menghindari korban dan meningkatkan efisiensi kinerja penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis pengaturan sistem pemilu serentak 2024 serta beban kerja penyelenggara pemilu menurut UU No. 7 Th 2017 tentang pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji materi di Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu serentak 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya mewujudkan pemilu yang bermutu dan berintegritas. Di sisi lain, evaluasi pemilu periode sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak petugas penyelenggara pemilu yang bekerja melebihi beban kerja yang diatur dalam undang-undang. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8551DemocracyElectionLawPemiluUndang-undang.
spellingShingle Tri Astuti
Nurika Falah Ilmania
Muhammad Muhibbin
Suratman Suratman
Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
Jurnal USM Law Review
Democracy
Election
Law
Pemilu
Undang-undang.
title Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
title_full Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
title_fullStr Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
title_full_unstemmed Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
title_short Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
title_sort representasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 dalam prosedur pemilu yang bermutu dan berintegritas
topic Democracy
Election
Law
Pemilu
Undang-undang.
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8551
work_keys_str_mv AT triastuti representasipenyelenggaraanpemilihanumumserentaktahun2024dalamprosedurpemiluyangbermutudanberintegritas
AT nurikafalahilmania representasipenyelenggaraanpemilihanumumserentaktahun2024dalamprosedurpemiluyangbermutudanberintegritas
AT muhammadmuhibbin representasipenyelenggaraanpemilihanumumserentaktahun2024dalamprosedurpemiluyangbermutudanberintegritas
AT suratmansuratman representasipenyelenggaraanpemilihanumumserentaktahun2024dalamprosedurpemiluyangbermutudanberintegritas