Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm

Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aura Akillah Putri Wahyono, Saefullah Saefullah, Adham Adham
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Krisnadwipayana 2025-06-01
Series:Begawan Abioso
Subjects:
Online Access:https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/1186
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849424620756664320
author Aura Akillah Putri Wahyono
Saefullah Saefullah
Adham Adham
author_facet Aura Akillah Putri Wahyono
Saefullah Saefullah
Adham Adham
author_sort Aura Akillah Putri Wahyono
collection DOAJ
description Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama serta alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data kualitatif berdasarkan studi kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/202/PA.Mkm. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama melibatkan tahapan: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan Isbat Nikah adalah karena wali yang menikahkan pemohon bukan ayah kandung, melainkan seorang imam masjid, dan ayah kandung pemohon tidak memberikan kuasa kepada imam tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penolakan permohonan Isbat Nikah dapat menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak yang tidak jelas.
format Article
id doaj-art-a1de3ad3c2a643109f7e45afc6ea4760
institution Kabale University
issn 1858-2990
2810-0727
language Indonesian
publishDate 2025-06-01
publisher Universitas Krisnadwipayana
record_format Article
series Begawan Abioso
spelling doaj-art-a1de3ad3c2a643109f7e45afc6ea47602025-08-20T03:30:04ZindUniversitas KrisnadwipayanaBegawan Abioso1858-29902810-07272025-06-01161233110.37893/abioso.v16i1.11861186Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.MkmAura Akillah Putri Wahyono0Saefullah Saefullah1Adham Adham2Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, IndonesiaUniversitas Krisnadwipayana, Jakarta, IndonesiaUniversitas Krisnadwipayana, Jakarta, IndonesiaIsbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama serta alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data kualitatif berdasarkan studi kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/202/PA.Mkm. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama melibatkan tahapan: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan Isbat Nikah adalah karena wali yang menikahkan pemohon bukan ayah kandung, melainkan seorang imam masjid, dan ayah kandung pemohon tidak memberikan kuasa kepada imam tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penolakan permohonan Isbat Nikah dapat menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak yang tidak jelas.https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/1186itsbat nikahpermohonan ditolakpernikahan siri
spellingShingle Aura Akillah Putri Wahyono
Saefullah Saefullah
Adham Adham
Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
Begawan Abioso
itsbat nikah
permohonan ditolak
pernikahan siri
title Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
title_full Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
title_fullStr Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
title_full_unstemmed Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
title_short Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm
title_sort permohonan isbat nikah dalam perkawinan siri yang ditolak oleh pengadilan agama studi kasus pada putusan nomor 49 pdt p 2021 pa mkm
topic itsbat nikah
permohonan ditolak
pernikahan siri
url https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/1186
work_keys_str_mv AT auraakillahputriwahyono permohonanisbatnikahdalamperkawinansiriyangditolakolehpengadilanagamastudikasuspadaputusannomor49pdtp2021pamkm
AT saefullahsaefullah permohonanisbatnikahdalamperkawinansiriyangditolakolehpengadilanagamastudikasuspadaputusannomor49pdtp2021pamkm
AT adhamadham permohonanisbatnikahdalamperkawinansiriyangditolakolehpengadilanagamastudikasuspadaputusannomor49pdtp2021pamkm