Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia

Pengangkutanudara komersial di Indonesia pasca deregulasi penerbangan tahun 2000yang dilakukan oleh pemerintah mengalami perkembangan pesat.Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangansaat ini.Padahal sebelumnya hanya 5maskapai penerbangan yang melayani jasa pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nurul Qalbi, Ahkam Jayadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2020-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14642/9742
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850185016047304704
author Nurul Qalbi
Ahkam Jayadi
author_facet Nurul Qalbi
Ahkam Jayadi
author_sort Nurul Qalbi
collection DOAJ
description Pengangkutanudara komersial di Indonesia pasca deregulasi penerbangan tahun 2000yang dilakukan oleh pemerintah mengalami perkembangan pesat.Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangansaat ini.Padahal sebelumnya hanya 5maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute penerbangan. Sejalan dengan pesatnya perkembangan pengangkutan udara ternyata banyak menimbulkan masalah, salah satunya yakni masalah keterlambatan penerbangan (flight delay).Masalah keterlambatan penerbangan ini sangat merugikan penumpang. Karena kecepatan waktu dalam menempuhsuatu wilayah menjadikan transportasiini dipilih oleh kebanyakan orang.Sehubungan dengan masalah keterlambatan penerbangan maka diperlukan suatu aturan yang mengatur mengenai ganti kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan maskapai penerbangan komersial khususnya di Indonesia. Untuk mengetahui lebihlanjut dengan masalah ini, penulis melakukan penelitan.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama mengenai aturan tentang ganti kerugian keterlambatan (flight delay)penerbangan komersial di Indonesia diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Penerbangan Niaga Berjadwal Di Indonesiayang diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan.Kedua, faktor-faktor yang menghambat pemberian ganti rugi dalam keterlambatan penerbangan (flight delay)yakni bisa dari Staff/pegawai serta berbagai sarana yang dimiliki maskapai penerbangan yang dapat menghambat pemberian ganti kerugian dan bisa juga dari penumpang itu sendiri karena kurang aktif dalam meminta hak-nya apabila terjadi keterlambatan penerbangan.
format Article
id doaj-art-a1ab55324afc4827b60ddfec1c119080
institution OA Journals
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2020-11-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-a1ab55324afc4827b60ddfec1c1190802025-08-20T02:16:50ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822020-11-012Vol. 2 No. 3 (2020): ALDEV302315https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14642Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial IndonesiaNurul Qalbi0Ahkam Jayadi1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarPengangkutanudara komersial di Indonesia pasca deregulasi penerbangan tahun 2000yang dilakukan oleh pemerintah mengalami perkembangan pesat.Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangansaat ini.Padahal sebelumnya hanya 5maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute penerbangan. Sejalan dengan pesatnya perkembangan pengangkutan udara ternyata banyak menimbulkan masalah, salah satunya yakni masalah keterlambatan penerbangan (flight delay).Masalah keterlambatan penerbangan ini sangat merugikan penumpang. Karena kecepatan waktu dalam menempuhsuatu wilayah menjadikan transportasiini dipilih oleh kebanyakan orang.Sehubungan dengan masalah keterlambatan penerbangan maka diperlukan suatu aturan yang mengatur mengenai ganti kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan maskapai penerbangan komersial khususnya di Indonesia. Untuk mengetahui lebihlanjut dengan masalah ini, penulis melakukan penelitan.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama mengenai aturan tentang ganti kerugian keterlambatan (flight delay)penerbangan komersial di Indonesia diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Penerbangan Niaga Berjadwal Di Indonesiayang diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan.Kedua, faktor-faktor yang menghambat pemberian ganti rugi dalam keterlambatan penerbangan (flight delay)yakni bisa dari Staff/pegawai serta berbagai sarana yang dimiliki maskapai penerbangan yang dapat menghambat pemberian ganti kerugian dan bisa juga dari penumpang itu sendiri karena kurang aktif dalam meminta hak-nya apabila terjadi keterlambatan penerbangan.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14642/9742ganti rugiketerlambatan penerbanganganti kerugian maskapai penerbangan
spellingShingle Nurul Qalbi
Ahkam Jayadi
Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
Alauddin Law Development Journal
ganti rugi
keterlambatan penerbangan
ganti kerugian maskapai penerbangan
title Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
title_full Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
title_fullStr Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
title_full_unstemmed Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
title_short Aspek Hukum Ganti Kerugian Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay) Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia
title_sort aspek hukum ganti kerugian keterlambatan penerbangan flight delay maskapai penerbangan komersial indonesia
topic ganti rugi
keterlambatan penerbangan
ganti kerugian maskapai penerbangan
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14642/9742
work_keys_str_mv AT nurulqalbi aspekhukumgantikerugianketerlambatanpenerbanganflightdelaymaskapaipenerbangankomersialindonesia
AT ahkamjayadi aspekhukumgantikerugianketerlambatanpenerbanganflightdelaymaskapaipenerbangankomersialindonesia